Senin 30 Jul 2018 00:43 WIB

Politikus Golkar: MK Jangan Salah Tafsir Masa Jabatan Wapres

Perindo menguji masa jabatan wakil presiden pada UU Pemilu.

Rambe Kamarul Zaman
Foto: Republika
Rambe Kamarul Zaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh salah tafsir dalam uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi yang diajukan oleh Partai Perindo terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, apalagi salah penafsiran, maka akan menimbulkan masalah seperti kegamangan konstitusi atau kekacauan konstitusi. Apalagi sebenarnya semua sudah jelas dan 'clear"," kata Rambe dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (29/7).

Rambe menuturkan, pembatasan masa jabatan yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Bunyi pasal tersebut sebelum dilakukan perubahan adalah presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 

"Nah inilah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya dapat dipilih kembali, jadi tafsirnya di situ beberapa kali dapat dipilih bisa, padahal kan tidak demikian," ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan pada sidang istimewa MPR pada 10 sampai 13 November 1998, membahas rantap MPR, khususnya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil. Tap MPR tahun 1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden berbunyi, presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu hanya untuk satu kali,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Baca Juga:

Jadi, lanjut Rambe, setelah menjabat 5 tahun, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. "Jadi ya dibatasi satu periode lagi dan disebutkan dengan jabatan yang sama. Selain itu ada bahasa, menjelaskan baik berturut-turut maupun tidak berturut," kata dia. 

Penjelasan semua itu, kata Rambe, ada di undang-undang, sehingga kata dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan itu masuk langsung otomatis ke dalam pasal 7. UU Pemilu menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama pada untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut," tuturnya.

Sementara itu, mantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun 1999-2002 Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan, Pasal 169 Huruf dan UU no 7 Thn 2017 tentang Pemilu sudah jelas dan tak perlu ada perubahan aturan lagi. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).

“Kekuasaan apapun dan siapapun, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga, mekanisme  dapat berjalan semakin terukur," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement