Selasa 31 Jul 2018 06:36 WIB

Anies Tuding Ketua KASN

Jabatan Kepala BPRD Faisal Syafruddin akan dikembalikan

Rep: Rahma Sulistya/Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi tidak tertib dan malah berpolitik. Menurut dia, terkait jabatan ini adalah proses administratif yang tidak perlu digelisahkan, dan ia mengimbau agar Ketua KASN tidak berpolitik terkait ini.

"Inilah contoh ketidaktertiban yang dilakukan oleh Ketua KASN, ini ketidaktertiban, kenapa? Karena proses ini, seperti ini tuh proses administratif antarinstansi. Sehingga tidak menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu, spekulasi yang tidak perlu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/7).

Anies memberikan satu contoh seperti di kantor-kantor Pemerintah Kota Bekasi, ketika ada assessment lalu membuat rilis pers yang menyebutkan, 'mohon kepada assessor untuk melakukan assessment'. Hal itu ternyata membuat seluruh pejabat menjadi gelisah.

"Ini contoh ketidaktertiban. Karena itu bekerja lah profesional, ini anjuran untuk Ketua KASN. Jangan berpolitik, meskipun itu pernah dilakukan bukan berarti benar. Bahwa dulu pernah melakukan, bukan berarti sekarang boleh," tegas Anies.

Anies mengimbau Ketua KASN diharapkan bisa menjaga kepatutan. Ditambah lagi, langkah yang diberikan Ketua KASN merupakan langkah yang tidak menunjukkan kematangan di dalam mengelola komunikasi antarinstansi.

Sebelumnya, dalam siaran pers KASN pada Jumat (27/7) lalu, menyatakan pencopotan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terhadap 16 pejabat tingkat pratama DKI tak sesuai prosedur. Lembaga itu merekomendasikan agar para pejabat dikembalikan pada posisi semula.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dicopot. KASN juga mengadakan pertemuan dengan gubernur DKI Jakarta, memanggil sekretaris daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari pelaksana tugas kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Atas temuan tersebut, KASN memberikan empat rekomendasi kepada Anies. KASN juga merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melakukan pencopotan. Tindakan itu dianggap melanggar prinsip sistem meritokrasi dan ketentuan perundang-undangan.

"Rekomendasi semacam ini juga telah banyak diberikan atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di Indonesia," ujar Sofian.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno enggan mengomentari tudingan yang disampaikan Gubernur Anies Rasyid Baswedan bahwa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai berpolitik. Namun, ia meyakini bahwa Anies merupakan orang yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dan kondisi ASN.

Namun ia setuju, pencopotan jabatan para pejabat tingkat pratama itu seharusnya tidak dibawa ke ranah publik. Seharusnya, lanjut Sandi, Ketua KASN dapat menemui pihak Pemprov DKI dan menyampaikan masukan-masukan yang harus dilakukan. Rekomendasi itu bisa disampaikan dalam sebuah rapat. Pemprov dapat menjadikan rekomendasi itu sebagai bahan perbaikan. 

"Rekomendasinya seperti apa (seharusnya) kita sampaikan, bukan bicara di tengah melalui media. Bicaranya langsung saja ketemu, sampaikan hasil rekomendasinya, dirapatkan dan disampaikan sebagai bentuk perbaikan ke depan," kata Sandi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan telah menjawab surat rekomendasi dari KASN. Ia mengatakan, dari 16 pejabat yang dicopot dari jabatan, hanya Kepala BPRD Faisal Syafruddin yang akan dikembalikan ke jabatannya semula.

Saefullah menegaskan, proses mutasi di DKI Jakarta dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Pemprov DKI tidak berpedoman pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Dengan begitu, ada atau tidaknya kesalahan, Gubernur berhak melakukan pencopotan jabatan.

"Ada sanksi atau enggak ada sanksi, kalau gubernur mau ganti, itu adalah hak beliau," ujar Saefullah.

Ia menjelaskan, Anies menginginkan tim yang kuat dalam mendukung pemerintahannya. Tak heran Anies memilih orang-orang yang menurutnya sesuai untuk mendukung berjalannya program-program Pemprov.

Namun begitu, Saefullah mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengangkatan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin menjadi Ketua, menggeser mantan Ketua BPRD Edi Sumantri. Saefullah menjelaskan, Faisal memang masih belum cukup pangkat untuk menjabat sebagai kepala badan.

"Yang bersangkutan memang pangkatnya masih IV A," kata Saefullah.

Atas kesalahan tersebut, Faisal akan dikembalikan ke posisi semula sebagai Wakil Kepala BPRD. Namun, Faisal akan langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebab Faisal akan naik pangkat pada Oktober 2018 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement