REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Yohana Yembise menyoroti kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Yohana akan menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Tiga remaja perempuan, yaitu NI (17), IF (16), dan ASW (15) asal Depok, Jawa Barat, diduga telah menjadi korban prostitusi di kawasan tersebut sejak satu tahun yang lalu. Sementara, dua pelaku kejahatan yang menjadi muncikari dari remaja perempuan tersebut, yaitu NR (20) dan MS (17), salah satunya masih tergolong usia anak.
Yohana meminta kepada pihak terkait untuk memberikan ganti rugi (restitusi) serta menyediakan fasilitasi rehabilitasi bagi korban."Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat," kata Yohana di Jakarta, Jumat (3/8).
Baca: Tim Khusus Awasi Praktik Prostitusi di Kalibata City
Yohana menyebut, kasus ini sebagai bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemen-PPPA, kata Yohana, telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan/Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta dalam menangani dan mengawal perkembangan kasus ini.
Selain itu, Kemen-PPPA akan memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi para korban, serta membahas langkah preventif yang perlu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi.
Penanganan kasus ini terjadi setelah empat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City terungkap oleh pihak kepolisian. Kasus serupa sudah berlangsung lama, yakni sejak 2015 hingga 2017.
Saat ini, tersangka telah diproses oleh Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Dari keterangan tersangka, anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ini direkrut melalui jaringan pertemanan, hubungan asmara, hingga teman sepermainan di sekolah. Sebagian besar korban yang direkrutnya berasal dari Depok dan Bogor. Laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggan mereka pun umumnya dicari dari sejumlah aplikasi media sosial, seperti BeeTalk, Facebook, Lendir.org, dan WeChat.
Tak tanggung-tanggung, jaringan kejahatan ini memiliki jaringan luas. Mereka bahkan merekrut korbannya hingga ke Indramayu, Sukabumi, Tasikmalaya, Kuningan, dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.
Selain menyurati Gubernur, Yohana juga telah bertemu dengan perwakilan rukun tetangga (RT) dan perwakilan warga Apartemen Kalibata City untuk membahas dan merencanakan pembentukan Komunitas Anti Perdagangan Orang (Community Watch) dalam menangani kasus prostitusi anak yang diduga sebagai TPPO.
Pertemuan tersebut menguak apa saja faktor penyebab maraknya kasus prostitusi di apartemen tersebut. Di antaranya yaitu akses masuk apartemen yang tertutup dan hanya bisa diakses oleh pemilik lantai sehingga warga lain tidak bisa mengawasi siapa saja tamu yang masuk karena akses yang terbatas.
Faktor lainnya yang ditemukan Kemen PPPA, yakni petugas keamanan yang kurang koorperatif dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi. Selain itu, banyak kamar apartemen yang disewakan bulanan/mingguan/harian sehingga penyewa sangat mudah berganti-ganti.
"Pengelola juga kurang menyediakan fasilitas umum dan sosial, seperti tempat bermain anak, posyandu, tempat berkumpul warga, dan lain-lain sehingga, baik anak-anak, perempuan, dan warga lainnya kesulitan untuk bersosialisasi," kata Yohana.