REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengingatkan para pasangan capres-cawapres menjaga kondisi kesehatan sebelum dan sesudah masa pendaftaran peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres akan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan setelah resmi mendaftar ke KPU.
"Kami ingatkan agar pasangan capres-cawapres jangan sampai kelelahan sebelum pendaftaran dan selama mengikuti prosesi pendaftaran. Sebab setelah mendaftar nanti akan ada tes kesehatan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/8).
Arief menjelaskan, sebelum tes kesehatan tentu didahului puasa sebelum melakukan tes urine pada saat tes kesehatan. "Maka sebaiknya mendaftarnya jangan malam-malam. Sebab jika besoknya tes kesehatan kan butuh waktu untuk segera beristirahat dan berpuasa dulu," katanya.
Arief melanjutkan, tes kesehatan bagi pasangan capres-cawapres Pemilu 2019 akan digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat. Selain menjalani pemeriksaan kondisi fisik secara keseluruhan, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, mata, telinga, hidung dan tenggorokan, capres-cawapres akan menjalani tes narkoba.
"Jadi nanti melibatkan RSPAD dan BNN. Tetapi lokasi tes kesehatan tetap di RSPAD saja," ucapnya.
Seperti diketahui, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019 telah dibuka sejak Sabtu (4/8). Masa pendaftaran berlangsung hingga pukul 24.00 WIB, Jumat (10/8). Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 5 Agustus hingga 13 Agustus 2018.
"Jika pasangan capres-cawapres sudah resmi mendaftar ke KPU, maka sehari setelahnya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Misalnya pasangan capres-cawapres mendaftar pada 4 Agustus, tes kesehatan sudah bisa dilakukan pada 5 Agustus," jelas Hasyim.
Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan memeriksa syarat administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 11 Agustus hingga 14 Agustus 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan, kata Hasyim, sudah bisa diketahui di antara tanggal itu.
"Kemudian, hasil verifikasi syarat administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres pada 15 Agustus hingga 17 Agustus 2018," lanjut Hasyim.
Usai diberikan kepada parpol atau gabungan parpol, kedua hasil itu lantas diberikan kepada pasangan capres-cawapres pada 18 Agustus hingga 20 Agustus 2018. Karena jangka waktu setiap tahapan ini cukup singkat, Hasyim meminta parpol segera mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
"Kami sangat berharap kepada parpol atau gabungan parpol untuk segera mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran capres-cawapres dan dokumen pencalonan capres-cawapres. Misalnya surat keterangan dari pengadilan, dan surat-surat lain sudah harus disiapkan," tegas Hasyim.
Dia menambahkan, setelah semua dokumen diberikan ke pasangan capres-cawapres, nantinya dokumen-dokumen itu harus diserahkan kembali kepada KPU pada 20 Agustus-22 Agustus 2018. KPU akan kembali melakukan verifikasi setelah itu dalam kurun waktu 22 Agustus hingga 24 Agustus.
"Kemudian KPU akan mengumumkan pasangan capres-cawapres resmi Pemilu 2019 pada 20 September 2018 mendatang. Sehari kemudian, pada 21 September 2018, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan," kata Hasyim.