Rabu 08 Aug 2018 01:45 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ternak

Peran masing-masing pelaku berbeda-beda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan tiga orang pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya. Ketiga pelaku teridentifikasi atas nama Asep Nuryaman (42 tahun) warga Rancaekek Kabupaten Bandung, Jamaludin (23) dan Tisna (23) Warga Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma menyebut sejak Juli hingga awal Agustus, pihaknya memperoleh enam laporan kejadian pencurian hewan ternak. Terutama jenis sapi dan kerbau. Terakhir, laporan pencurian hewan terjadi di Kecamatan Cipatujah.

"Jadi dari dua TKP itu di Kecamatan Bojonggambir, tiga TKP di Kecamatan Culamega dan Satu TKP di Kecamatan Cipatujah. Dan alhamdulilah kami bisa menangkap ketiga pelaku setelah melakukan pencurian di Cipatujah, dua pelaku lain masih kami buru," katanya pada wartawan, Selasa (7/8).

Ia menjelaskan modus pencurian hewan ternak dengan mendatangi kandang hewan ternak dan membawanya dengan menggunakan truk. Peran masing masing pelaku berbeda-beda. Yaitu Asep mengambil hewan, Jamaludin mengawasi situasi di lapangan dan Tisna sebagai sopir truk.

“Dari TKP itu kami berhasil mengamankan dua kerbau dan kami masih melakukan pengejaran dua pelaku lain dan mencari barang bukti lain," ujarnya.

Tak berhenti dengan menangkap pencurinya, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mencari penadah hewan ternak curian yang berada di wilayah Majalengka. Ia mengingatkan agar pemilik ternak makin berhati-hati lantaran jelang Idul Adha ada potensi pencurian hewan ternak.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga hewan ternak mereka dengan baik, mengingat pencurian hewan ternak marak seiring semakin dekatnya hari raya Idul Adha," ucapnya.

Diketahui, dari aksi pencurian tersebut, ketiga pelaku mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement