REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Rabu (8/8) dituntut dengan tiga tuduhan pencucian uang. Tuduhan ini sebagai bagian dari penyelidikan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tuduhan dibacakan di pengadilan terkait dengan tiga transfer elektronik sebesar 7,96 juta pound dari SRC International ke rekening pribadi Najib. SRC International adalah unit dari 1MDB.
Hakim memindahkan kasus ini ke pengadilan tinggi pada Rabu (8/8), bersama dengan tuduhan sebelumnya. Najib tiba di gedung pengadilan dalam iring-iringan empat mobil yang ditemani oleh anak-anaknya. Dia mengenakan setelan abu-abu dan terlihat duduk di pengadilan dengan tenang.
Baca juga, Janji Jaksa Agung Malaysia yang Baru Soal Skandal 1MDB.
Tindakan pencucian uang akan didakwa dengan hukuman penjara sampai 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil transfer ilegal, atau lima juta ringgit. Ini tergantung nilai mana yang lebih tinggi.
Mantan PM Malaysia, Najib Razak tiba di pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam skandal kasus 1MDB, Rabu (4/7).
Bulan lalu, Najib ditangkap dan didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan setelah penyelidikan SRC International. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu dan dibebaskan setelah mengajukan jaminan. Tapi paspornya ditahan.
Dia dan istrinya, Rosmah Mansor, dilarang meninggalkan negara itu sejak dia kalah dalam pemilihan Mei lalu. Perdana Menteri terpilih Mahathir Mohamad meluncurkan kembali investigasi 1MDB setelah pelantikannya.
Penyelidikan SRC hanya mewakili sebagian kecil dari miliaran dolar yang telah disalahgunakan dari 1MDB. Najib telah mendirikan 1MDB dan memimpin dewan penasehatnya.
Tuntutan hukum yang diajukan di pengadilan AS oleh DOJ menuduh bahwa sekitar 4,5 miliar dolar AS telah disalahgunakan dari 1MDB oleh pejabat tingkat tinggi 1MDB dan rekan-rekan mereka.
1MDB sedang diselidiki oleh setidaknya enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan AS, atas dugaan pencucian uang dan korupsi.