REPUBLIKA.CO.ID, SAN SALVADOR -- Mantan presiden El Salvador Antonio Saca dalam persidangan menyatakan diri bersalah melakukan penggelapan dan pencucian uang lebih dari 300 juta dolar AS (sekitar Rp 4,3 triliun) selama menjalankan pemerintahan. Hal tersebut diungkapkan pengacaranya Lisandro Quintanilla, Selasa (7/8).
Pengakuan itu muncul saat Saca berupaya mendapat pengurangan hukuman penjara baginya. Dalam dokumen, yang disampaikan kepada jaksa agung pada Juli, Saca menyatakan diri bersalah.
Pengakuan itu ia berikan sebagai imbalan bagi pengurangan masa hukumannya di penjara, dari 30 tahun menjadi 10 tahun. Tim jaksa mengatakan menerima pengakuan tersebut dan memohon hakim segera mengeluarkan putusan.
"Ini bukan prosedur yang disingkat, ini tidak berarti kasus tersebut hilang. Pada kenyataannya, kami mengajukan usul hukuman penjara 10 tahun bagi sang mantan presiden republik ini," kata kepala satuan penyelidik keuangan kejaksaan agung Jorge Cortez.