Sabtu 11 Aug 2018 12:08 WIB

Siapa Bakal Dampingi Anies Baswedan?

Mardani Ali Sera menjadi salah satu nama yang disiapkan PKS.

Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ali Mansur, Dian Fath Risalah

Kursi wakil gubernur DKI Jakarta kini kosong. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang mengincar posisi itu.

Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan kadernya berpeluang besar mengisi jabatan wakil gubernur DKI yang ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemarin, Sandiaga resmi mengundurkan diri sebagai wagub DKI untuk mengikuti Pemilihan Presiden (pilpres) 2019 sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Sohibul menjelaskan, PKS punya hak mengisi kursi wagub DKI karena menjadi partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga dalam Pilkada 2017 bersama Gerindra. Sohibul mengklaim, Gerindra sudah menyerahkan posisi wagub kepada PKS sebagai timbal balik tak terpilihnya kader PKS sebagai cawapres.

"PKS memberikan hak calon wakil presiden kepada Gerindra, tentu mereka juga memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menunjuk jadi wagub," kata Sohibul saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (10/8).

PKS berharap pengganti Sandiaga dapat ditentukan dalam waktu dekat. PKS tak ingin posisi wagub DKI dibiarkan kosong terlalu lama setelah ditinggalkan Sandiaga. "Besok Senin kita sudah proses, kita akan tahu namanya," ujar Sohibul.

Sohibul enggan membocorkan siapa kandidat pengganti Sandiaga. Namun, salah satu kandidat yang dikabarkan disiapkan PKS adalah Mardani Ali Sera.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid tak menampik kabar Mardani sebagai kandidat pengganti Sandiaga. "Iya (Mardani) salah satu di antaranya," kata Hidayat.

Senada dengan Sohibul, Hidayat menuturkan, PKS layak mendapatkan jatah kursi wagub setelah merelakan posisi cawapres kepada Sandiaga. "Saya yakin Gerindra atau Pak Prabowo legawa memberikan kursi wagub DKI kepada PKS," kata dia.

Capres Sandiaga Uno menjelaskan, dirinya sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai wagub DKI pada Kamis (9/8). Namun, surat pengunduran tersebut baru disampaikannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Di hadapan Anies, Sandi pun membacakan isi surat pengunduran dirinya. “Dengan ini, saya Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan surat pernyataan berhenti dari jabatan saya sebagai wakil gubernur provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," kata Sandi.

Dia lalu meminta Anies untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu, dia memperlihatkan isi surat itu kepada awak media. Keduanya, lalu berpelukan sebagai tanda perpisahan.

Anies menyebut Sandi mengajukan dua surat. Surat pertama mengenai pernyataan pemberhentian Sandi. Adapun surat kedua berupa pernyataan pemberhentian yang ditujukan kepada gubernur.

Anies akan mengantarkan surat tersebut kepada Presiden RI untuk dilakukan penetapan pemberhentian oleh Kementerian Dalam Negeri. “Kemudian kepada DPRD untuk kemudian mengumumkan pernyataan pemberhentian,” kata Anies.

Saat ditanya mengenai calon pendampingnya, Anies enggan berkomentar. Dia juga menolak berpendapat soal kriteria pendamping yang diinginkan.

“Sekarang kita usung dulu Bang Sandi sampai tuntas. Nanti sehabis itu selesai, baru kita bicara tentang pergantian," kata Anies.

Anies meminta masyarakat tak khawatir dengan tugas-tugas selanjutnya yang seharusnya diemban oleh wagub, salah satunya terkait pembahasan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Anies mengaku, Sandiaga selama ini berperan besar dalam proses penyusunan anggaran.

"Tapi jangan khawatir, pemprov tidak akan terinterupsi dengan adanya perubahan ini. Kita akan all out untuk menjamin tidak ada hambatan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda) Sumarsono mengungkapkan, Sandiaga belum melapor atau meminta izin kepada Kemendagri untuk maju sebagai calon wakil presiden. "Belum (melapor) sampai saat ini," kata Sumarsono, Jumat (10/8).

Meski demikian, Sumarsono mengaku tak mengetahui jika Sandiaga telah meminta izin secara informal ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Yang pasti, menurut Sumarsono, secara formal belum ada surat dari Sandiaga untuk meminta izin atau melapor.

Sumarsono menjelaskan, berdasarkan aturan, kepala daerah yang maju dalam pilpres harus meminta izin kepada presiden melalui Kemendagri. Hal ini sesuai Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 yang menyatakan 'gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden'.

Secara teknis, menurut dia, izin tersebut disampaikan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Meski begitu, Sandiaga belum melakukan izin secara formal. Sumarsono menyatakan, izin dapat dilakukan setelah pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(farah noersativa, ed: satria kartika yudha)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement