REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito melarang obat-obatan diperjualbelikan melalui e-commerce atau perdagangan elektronik. Sebab obat-obatan harus diserahkan kepada yang berprofesi farmasi atau apoteker dan sudah terjamin aman.
"Untuk obat-obatan tidak boleh dijual-belikan lewat e-commerce, karena harus diserahkan kepada yang ahlinya (apoteker)," tegas Penny kepada Republika.co.id, Kamis (16/8).
Adapun untuk produk makanan dan kosmetik, Penny mengatakan, masih bisa diperjualbelikan melalui iklan e-commerce. Tetapi itu pun harus memenuhi kaidah aman dan harus melalui registrasi Badan POM.
Sementara itu, untuk kosmetik tradisional, pangan dan kosmetik boleh juga dijual-belikan lewat e-commerce akan tetapi harus memiliki izin edar dari Badan POM. Sehingga, jelas Penny, ada jaminan mutu dan manfaat bagi konsumen. “Penegakan aspek hukum harus diperkuat dengan pengawasan e-commerce dan nantinya ada pasal Undang-Undang tersendiri untuk penjualan e-commerce,” kata Penny.
Karenanya dia meminta adanya percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menjadi Undang-Undang (UU). Dia optimistis, Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dan meningkatkan daya saing industri nasional, baik membeli secara tradisional maupun secara e-commerce.