Ahad 19 Aug 2018 20:26 WIB

Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti Jika tak Penuhi Syarat

Setidaknya ada 18 macam persyaratan yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Bakal Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Jumat (17/8).
Foto: Republika/Prayogi
Bakal Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Jumat (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bakal capres atau cawapres yang tidak memenuhi syarat pendaftaran bisa diganti oleh parpol pengusul. Namun, jika semua syarat pendaftaran sudah terpenuhi, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2019 pada 20 September 2018.

"Kalau sudah, maka kami tinggal menanti 20 September untuk penetapan para capres-cawapres Pemilu 2019. Namun, kalau masih ada capres atau cawapres yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka parpol diberikan kesempatan untuk mengganti calonnya. Namun, (penggantian) itu hanya kalau TMS ya," ujar Arief kepada wartawan Jakarta, Ahad (19/8).

Dia melakukan, ada setidaknya 18 macam persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para bakal capres atau cawapres agar bisa memenuhi syarat. Jika satu dari persyaratan itu tidak memenuhi syarat, maka pendaftaran mereka dinyatakan TMS.

Arief enggan menjelaskan secara rinci tentang mekanisme penggantian capres atau cawapres yang TMS. Diaa hanya menyebut akan diberikan waktu untuk penggantian tersebut.

Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019, pengusulan bakal paslon capres atau cawapres pengganti oleh parpol atau gabungan parpol pengusul diberikan waktu pada 28 Agustus 2018-10 September 2018. Verifikasi atas dokumen persyaratan bakal paslon pengganti itu dijadwalkan pada 11 September 2018-14 September 2018. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15 September 2018-19 September 2018.

Arief melanjutkan, saat ini KPU sudah menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran masing-masing pasangan bakal capres-cawapres. Dokumen-dokumen yang diserahkan itu salah satunya adalah hasil pemeriksaan kesehatan.

Arief mengingatkan jika hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua pasangan bakal capres-cawapres sudah memenuhi syarat. Meski demikian ada sejumlah dokumen administrasi yang masih harus dilengkapi oleh masing-masing pasangan bakal capres-cawapres.

"Ada (dokumen) yang belum ada stempelnya, ada (dokumen) yang belum ada tandatangannya nya. Intinya administrasi saja, bukan substansi," ungkap Arief.

Masing-masing pasangan bakal capres-cawapres sudah diberikan catatan untuk perbaikan tersebut. KPU menanti perbaikan syarat pendaftaran hingga Senin (20/8).

"Dari 18 item persyaratan pendaftaran, masing-masing pasangan bakal paslon punya tujuh item yang masih harus diperbaiki," ujar Arief.

Setelah diperbaiki dan diserahkan kembali kepada KPU, pihak KPU nantinya akan melakukan verifikasi kembali tentang syarat-syarat pendaftaran ini. Verifikasi ini dijadwalkan pada 22 Agustus 2018-24 Agustus 2018. Setelahnya, hasil verifikasi ini disampaikan kepada parpol atau gabungan parpol dilakukan pada 25 Agustus 2018-7 Agustus 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement