Ahad 19 Aug 2018 20:26 WIB

Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti Jika tak Penuhi Syarat

Setidaknya ada 18 macam persyaratan yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Bakal Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Jumat (17/8).
Foto: Republika/Prayogi
Bakal Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Jumat (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bakal capres atau cawapres yang tidak memenuhi syarat pendaftaran bisa diganti oleh parpol pengusul. Namun, jika semua syarat pendaftaran sudah terpenuhi, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2019 pada 20 September 2018.

"Kalau sudah, maka kami tinggal menanti 20 September untuk penetapan para capres-cawapres Pemilu 2019. Namun, kalau masih ada capres atau cawapres yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka parpol diberikan kesempatan untuk mengganti calonnya. Namun, (penggantian) itu hanya kalau TMS ya," ujar Arief kepada wartawan Jakarta, Ahad (19/8).

Dia melakukan, ada setidaknya 18 macam persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para bakal capres atau cawapres agar bisa memenuhi syarat. Jika satu dari persyaratan itu tidak memenuhi syarat, maka pendaftaran mereka dinyatakan TMS.

Arief enggan menjelaskan secara rinci tentang mekanisme penggantian capres atau cawapres yang TMS. Diaa hanya menyebut akan diberikan waktu untuk penggantian tersebut.