Ahad 26 Aug 2018 10:53 WIB

Kasus Meiliana dan UU Penodaan Agama yang 'Digugat'

Jika Meiliana hanya mengeluhkan suara azan keras, itu tidak termasuk penodaan agama.

Red: Elba Damhuri
Toleransi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Toleransi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Gumanti Awaliyah, Amri Amrullah, Novita Intan

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama. Revisi dinilai sangat penting dilakukan agar UU tersebut tidak terus-menerus menjadi bola liar.

Komisioner Komnas Perempuan Khariroh Ali menyayangkan vonis terhadap Meiliana, yaitu 1 tahun 6 bulan, atas tuduhan melakukan penodaan agama karena mengomentari volume suara azan di Masjid Al-Maksum Tanjung Balai. Ali menegaskan, dari catatan dan analisis Komnas Perempuan, kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Meilana.

"Komnas Perempuan memandang bahwa proses hukum pada Ibu Meiliana jangan sampai menjadi proses peradilan yang tidak adil, di mana proses hukum pada seseorang didasarkan bukan pada pelanggaran/kejahatan yang dilakukan, tetapi karena adanya tuntutan massa. Ini jelas bentuk kriminalisasi," ujar Khariroh kepada Republika, Sabtu (25/8).