Senin 27 Aug 2018 09:52 WIB

Relawan #2019GantiPresiden Kritik Sikap Polri

Relawan menegaskan aksi #2019GantiPresiden merupakan gerakan konstitusional.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan #2019GantiPresiden memberikan pernyataan sikap atas dugaan persekusi terhadap aksi tersebut yang digelar di sejumlah daerah, pada Ahad (27/8) kemarin. Relawan menegaskan aksi #2019GantiPresiden merupakan gerakan konstitusional.

Dalam pernyataan sikapnya, Sekretaris Relawan #2019GantiPresiden Agus Maksum meminta Polri bersikap adil dalam mengawal jalannya pemilu 2019. "Hal itu tidak lain untuk menjaga martabat institusi kepolisian sendiri," ujarnya.

Agus juga menyampaikan kepada pihak yang kontra terhadap aksi tersebut, ia menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan konstitusional. Sekaligus, gerakan moral untuk memberikan penyadaran tentang pentingnya pergantian kepemimpinan nasional demi Indonesia yang lebih baik.

Agus menjelaskan aksi tersebut adalah bentuk ekspresi suara rakyat yang menginginkan perubahan kepemimpinan nasional secara konstitusi. Ia pun mengatakan, kegiatan tersebut sudah mengikuti prosedur yang ada sesuai persyaratan hukum untuk menggelar aksi.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, persyaratan substansial terdiri dari, pertama, penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Kedua, pemberitahuan secara tertulis yang dimaksud selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

"Namun pihak aparat penegak hukum, khusus Polisi menyatakan bahwa aksi Deklarasi #2019GantiPresiden sebagai aksi terlarang karena tak prosedural," ujarnya.

Padahal, ia mengatakan surat pemberitahuan Relawan #2019GantiPresiden tersebut sudah diterima, dan ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima. Menurut dia, polisi bersikap tidak adil karena membubarkan aksi tersebut dengan tindakan represif.

"Sikap ini sungguh menciderai kebebasan berpendapat di muka umum,"

Baca juga: Polri: Deklarasi #2019GantiPresiden Ancam Persatuan Bangsa

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri tidak memberikan izin digelarnya aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau dan Surabaya, Jawa Timur. Polri beralasan aksi tersebut dibubarkan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut dan akan bubarkan karena dapat berpotensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Ahad (26/8).

Setyo menjelaskan, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, terdapat empat pengecualian. Pengecualian itu yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan ètika dan moral serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Sebagian besar masyarakat menolak karena belum masuk masa kampanye," ujar Setyo.

Baca juga: Ical: Penghadangan Gerakan #2019GantiPresiden Rugikan Jokowi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement