REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Golkar membantah adanya aliran dana suap proyek PLTU Riau 1 dari Eni Saragih sebesar Rp 2 miliar untuk pembiayaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 2017. Aliran dana itu sebelumnya diungkap oleh pengacara Eni, Fadli Nasution.
"Golkar tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita dihubungi di Jakarta, Senin (27/8).
Agus menekankan dirinya selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan munaslub itu. "Pernyataan pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution (terkait adanya dana suap proyek PLTU Riau 1 yang digunakan untuk membiayai munaslub Golkar 2017) tidak benar," tegas Agus.
Ketua Penyelenggara Munaslub Golkar 2017, Nurdin Halid menekankan dirinya tidak pernah menerima laporan adanya sumbangan Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub. Nurdin menyebut pernyataan pengacara Eni dilontarkan tanpa dasar.
"Berita (pernyataan pengacara Eni) itu tidak benar," kata Nurdin.
Fadli Nasution sebelumnya, mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau 1 yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017. Dalam Munaslub Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara. Eni adalah tersangka kasus penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
KPK juga telah mengumumkan kader senior Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Idrus Marham menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni Maulani Saragih, sebesar 1,5 juta dolar AS atau senilai Rp 21,9 miliar (dengan kurs Rp 14.600 per dolar AS).