REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka mantan wali kota Depok, Nurmahmudi Ismail, terhadap kasus korupsi Jalan Nangka Depok, Jawa Barat, juga menjadi atensi bagi Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, akan ikut mengawal kasus tersebut.
"Pastinya akan ada (koordinasi dengan Polres Depok). Saya pembina teknisnya saya akan support Depok untuk menyelesaikan kasusnya. Saya sebagai pembina teknis pasti bantu," ujar Adi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/8).
Meskipun akan ikut mengawal kasus korupsi tersebut, Polda Metro Jaya tetap mempercayakan Polres Depok untuk dapat mengatasi kasus tersebut. Karena bagi dia, Polres Depok memiliki tim penyidik yang juga berkompeten dan bertanggungjawab atas tugas mereka.
"Depok jago, Depok Polda sama saja, yang punya data Depok, Depok mengawali penanganan kasus, dia tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok, luar biasa kontruksinya bagus, maka kita support Depok," ucap Adi.
Nurmahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018 lalu.
"Ya betul sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/8). Nurmahmudi diperiksa aparat kepolisian Krimsus Polres Depok sebagai saksi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan. Setelah itu, polisi telah melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2017 dan telah memeriksa 70 saksi.