REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan membenarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasusnya, kata ia, karena memasuki pekarangan dan melakukan perusakan tanah milik seseorang bernama Felix Tirtawidjaja.
"Iya, ada yang melaporkan saya ke Polda, dan saya ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus memasuki pekarangan orang dan melakukan pengrusakan,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (29/8).
Dia lalu mengelak telah melakukan dua hal tersebut. Menurut Teguh, pelaporan dan penetapan tersangka itu tak masuk akal. Sebab, ia hanya menjalankan tugas negara.
"Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset. (Pelaporan itu) tak masuk akal,” tegas dia.
Sangat jelas, kata ia, tanah yang diklaim dimiliki oleh Felix tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) DKI Jakarta yang ada di Badan Pengelola Aset Daerah. "Padahal jelas, tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI. Ada di KIB DKI. Saya menjalankan tugas negara. Malah ditetapkan jadi tersangka, ” jelasnya.
Dia mengiyakan, lahan yang dimaksud adalah yang berada di wilayah Waduk Rawa Rorotan. Lahan tersebut memiliki luas 25 hektar.
Teguh mengaku belum memenuhi pemanggilan ke Polda karena jadwalnya masih sibuk. “Belum, saya minta ditunda. Mengingat tugas saya yang sangat padat,” kata dia.
Teguh meminta penundaan itu sampai dengan 12 September mendatang. Polda Metro Jaya telah menetapkan ia sebagai tersangka pada Senin (27/8). Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang terkonfirmasi Rabu ini.
"Benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Kombes Argo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Kadis SDA DKI Jakarta itu sebagai tersangka. Sementara, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan masih enggan untuk bertemu wartawan untuk dikonfirmasi mengenai hal ini.