REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ikut menanggapi terkait ditetapkannya mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Fahri menyayangkan sikap PKS yang tidak membela kader-kadernya yang terjerat kasus korupsi.
"Padahal kita harus menunjukan bahwa Nur Mahmudi tidak salah, harus dibela. Cara membela ya dengan memberi bantuan hukum, memberikan advokasi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
Fahri mengaku dalam catatannya sudah ada enam hingga tujuh politikus senior PKS yang tidak dibela saat tersandung kasus hukum terutama setelah kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Ia pun mempertanyakan PKS yang katanya kerap disebut sebagai partai berjamaah.
"Katanya partai berjamaah segala macem, tapi setahu saya Gatot, pokoknya terutama di Sumsel setelah LHI sudah nggak ada lagi yang dilindungin padahal itu banyak kader-kader senior," ungkapnya.
Fahri menyarankan kepada PKS untuk segera memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi. Sementara itu Sekretaris bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS Suhud Alynudin mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Tim hukum PKS siap mendampingi jika diperlukan," jelasnya.
Anggota Majelis Syuro Aboe Bakar Alhabsyi enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Ia memilih menutup mulut menanggapi hal tersebut.
Mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018 lalu.
"Ya betul sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/8).
Ia menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah terpenuhi, serta telah melalui mekanisme gelar perkara. Untuk lebih lanjutnya, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci lagi.