Jumat 31 Aug 2018 14:16 WIB

Disebut Andi Arief Pemalas, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu menilai dugaan mahar Sandiaga tidak dapat dibuktikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menanggapi kritik Andi Arief yang mengatakan pihaknya tidak serius menangani kasus dugaan mahar Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. Menurut Fritz, Bawaslu telah melakukan pemanggilan sesuai peraturan Perbawaslu.

Andi Arief tidak hadir pada setiap pemanggilan dirinya ke Bawaslu. Namun, menurut Andi, apabila serius menangani kasus ini seharusnya Bawaslu mengejar keterangan dirinya yang berada di Lampung.

"Berdasarkan Perbawaslu, undangan dikirimkan dua kali, dan harus diperiksa Bawaslu RI, karena laporannya ke Bawaslu RI. Kalau misalnya laporannya di Bawaslu Lampung, silakan diperiksa di Bawaslu lampung," kata Fritz, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/8).

Fritz menjelaskan, prosesnya Andi harus hadir sesuai undangan dari Bawaslu. Selanjutnya, harus dilakukan pemeriksaan, dan ada penandatanganan dokumen langsung, Menurut dia, semua proses tersebut sudah dilaksanakan.

"Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan seperti keinginan Andi Arief," kata dia.

Saat ini, Andi Arief mengatakan dirinya sudah berada di Jakarta. Meskipun demikian, Bawaslu tidak bisa begitu saja melanjutkan penyelidikan karena tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.

"Kalau kita lihat misalnya, maksimal tujuh hari tambah tujuh hari, tapi kan sejak ini dilaporkan sudah melebihi tujuh hari pertama menentukan status laporannya. Kan status laporannya dulu yang harus kita tentukan, tujuh tambah tujuh ini keseluruhan proses. Ini kan baru status laporannya sudah melewati tujuh hari. Jadi kami harus menentukan status laporan tersebut," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Dugaan Mahar Sandiaga tidak Dapat Dibuktikan

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menilai, Bawaslu tidak serius dan pemalas menyelesaikan laporan dugaan mahar Sandiaga tersebut. "Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi kepada wartawan, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).

Bawaslu mengatakan, salah satu alasan laporan mahar ini tidak bisa dibuktikan karena Andi Arief yang tidak hadir saat diundang oleh Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Andi mengatakan seharusnya ada inisiatif dari Bawaslu mendatangi dirinya ke Lampung.

Menurut dia, jarak Jakarta-Lampung bukanlah alasan Bawaslu tidak mengejar keterangan darinya. Ia bahkan mengatakan, apabila Bawaslu hanya bekerja di belakang meja maka tidak berbeda dengan mandor pada masa penjajahan Belanda.

"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," kata Andi.

Saat ini, Bawaslu sudah memutuskan untuk menutup kasus ini. Andi pun mengatakan dirinya menghormati keputusan tersebut. Namun, ia menyayangkan kurangnya keseriusan Bawaslu menangani kasus ini dan tidak inisiatif dalam mengejar keterangan dari dirinya.

"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," kata dia menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement