REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Perkelahian yang terjadi di depan Kantor Samsat Cibinong, pada Jumat (31/8) sore, disebut melibatkan aparat kepolisian ataupun petugas Samsat Bogor. Hal ini dibantah Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky yang mengatakan kasus tersebut tak melibatkan aparat melainkan antara sesama wartawan.
“Hasil penyelidikan menyatakan tidak benar petugas kepolisian memukul wartawan, yang terjadi adalah perkelahian antara wartawan dengan wartawan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andy, di Cibinong, Sabtu (1/9) lalu.
Kapolres juga membantah bahwa ada aparat kepolisian yang melakukan provokasi, sehingga terjadi perkelahian tersebut. “Tidak ada pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Disebutkan, sebelum terjadi keributan antara wartawan, petugas kepolisian sudah berusaha melerai kedua belah pihak dan meminta menahan diri. Tetapi, rupanya setelah keluar dari halaman Samsat keributan terjadi hingga perkelahian.
Sebelumnya, pada Jumat (31/8) sore, sebanyak lima orang yang mengaku wartawan, Faldy, Dwi, Julijar, Gustini, dan Ismayati melakukan keributan di Samsat Cibinong. Mereka kemudian ditegur oleh Boby, wartawan Koran Berantas. Karena tidak senang atas teguran tersebut, maka terjadi keributan yang berujung pada perkelahian antara Faldy dengan Boby.
Keduanya, baik Faldy maupun Boby saling melapor ke Polpres Bogor. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polres Bogor.
Kepolres Bogor meminta agar para wartawan dalam menjalankan profesinya senantiasa memegang teguh kode etik jurnalistik dan menjaga tata karma dan sopan santun. Sebab kode etik jurnaslitik merupakan rambu-rambu yang harus ditaati oleh para wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Kasus perkelahian antarwartawan tersebut mendapat perhatian dari organisasi kewartawan di Kabupaten Bogor. Ketua PWI Kabupaten Bogor Khoirul Azwar maupun Ketua Sekber Wartawan Danang Donoroso mengharapkan agar diadakan mediasi atau perdamaian antara kedua wartawan yang berselisih.
“ Ini jalan yang terbaik, diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Khoirul.
Sebab kalau kasus perkehaian ini dilanjutkan ke ranah hukum akan merugikan kedua belah pihak. Dewan Pers juga bisa melakukan tindakan karena wartawan bersangkutan ada yang lemanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya ketika berada di Samsat.