Senin 03 Sep 2018 17:04 WIB

KPU Sarankan Bawaslu Gugat ke MA Soal Larangan Eks Koruptor

KPU tetap tegas melarang eks koruptor jadi caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan uji materi atas PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi ini dapat dilakukan jika Bawaslu tidak sepakat dengan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg Pemilu 2019.

Arief menegaskan, saat ini kedua PKPU di atas sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, dua aturan ini masuk dalam struktur peraturan perundangan Pemilu.

Dengan begitu, kata dia, dua aturan ini  harus dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu. Terlebih,  dua PKPU tersebut sampai saat ini belum dibatalkan.

"Namun, dua PKPU ini bukannya tidak bisa dirubah. PKPU itu bisa diubah jika ada pihak yang tidak setuju. Hanya saja perubahan ada mekanismenya," jelas Arief dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Mekanisme itu, ungkap Arief, diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni pada pasal 76. "Di situ disebutkan bahwa diperbolehkan adanya proses uji materi terhadap PKPU yang dilakukan oleh Bawaslu.  Sementara yang lembaga lain (selain Bawaslu) malah tidak disebutkan eksplisit seperti itu," tutur Arief.

Karenanya dia menegaskan jika sikap KPU sampai saat ini tetap tegas bahwa dua PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg masih berlaku. "Menurut kami, PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 masih berlaku," tambahnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, juga menjelaskan argumen soal diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. Menurut dia, Bawaslu memiliki fungsi menyelesaikan sengketa proses pemilu lewat ajudikasi yang produk akhirnya adalah putusan.

Sejumlah putusan Bawaslu di daerah yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg, kata dia, merujuk kepada sejumlah hal. "Pedoman kami yakni UUD 1945 yakni hak untuk dipilih dan memilih, kemudian UU Pemilu Nomor  7 tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak individu itu dilindungi dan dibatasi hanya oleh dua hal, yakni undang-undang serta  putusan pengadilan," papar Abhan.

Dia pun mengingatkan bahwa substansi yang ada dalam pasal 7 PKPU Nomor 20 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mengatur soal syarat calon anggota legislatif. Pasal ini menurutnya sama persis dengan pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Karena itu , dalam syarat calon anggota legislatif, tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi.  "Kemudian,  PKPU nomor 20 memang dalam pasal 4, menyebutkan parpol dalam mengusulkan bakal caleg tidak boleh mengusulkan mantan koruptor. Maka hal itu (larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg) bukan termasuk dalam sayarat calon," tegas Abhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement