Selasa 04 Sep 2018 14:56 WIB

BKN: 2.357 PNS Terpidana Korupsi Belum Dipecat

KPK meminta pejabat pembina kepegawaian segera pecat PNS korup.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja. 

"Yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Bima menuturkan, BKN akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah. Hal tersebut dilakukan merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), menurut Bima, BKN bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, tetapi masih belum dipecat. 

"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara, maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," ujarnya menerangkan.