REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristyanto mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) kader yang terlibat korupsi di DPRD Kota Malang akan dilakukan sebelum Rabu (5/9) pukul 00.00 WIB. Dia mengatakan, partai juga telah memutuskan nama-nama pengganti kader yang terlibat korupsi tersebut.
"Kami memberikan sanksi pemecatan seketika bagi mereka yang terkena sanksi kasus korupsi tersebut dan mereka yang terkena OTT," kata Hasto di posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Cemara, Jakarta Pusat pada Selasa (4/9).
Dia mengatakan, pergantian dilakukan agar kasus hukum yang sedang dilakukan tidak menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Sebab, 41 dari total 45 anggora DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015.
Saat ditanya terkait pengaruh kasus dan elektabilitas partai di daerah tersebut, Hasto mengungkapkan PDIP merupakan partai yang paling tegas memberikan sanksi pemecatan seketika bahkan ditingkat nasional. Ia mengatakan hal ini juga terlihat pada pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019.
Pada H+1 setelah pendaftaran caleg, ia mengklaim, sudah tidak ada lagi caleg PDIP yang memiliki masalah hukum. "Di tingkat kabupaten/kota ada beberapa, tetapi kemudian DPP bergerak cepat mengganti mereka sehingga kami taat pada aturan main, pada keputusan KPU dan Bawaslu," katanya.
Hasto mengatakan, partai sepenuhnya menghormati keputusan KPK. Selain itu, dia menekankan pemerintahan daerah harus tetap berjalan di tengah kasus tersebut.
Berbeda dengan PDIP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partainya akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) jika kadernya sudah menjadi terdakwa. Pada tahap ini, PPP akan memberhentikan sementara kadernya yang menjadi tersangka korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tambahan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2017. Uang tersebut diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
KPK juga sudah terlebih dahulu telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Hingga saat ini sudah 41 dari total 45 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dari para tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota DPRD dari PDIP.
Baca Juga: DPRD Malang Sisa 4 Orang, Partai Diimbau Segera Lakukan PAW