REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Sekretariat DPRD Kota Malang menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggota DPRD yang hanya tersisa empat orang. Jumlah anggota DPRD yang berkurang lantaran 41 orang menjadi terjerat korupsi membuat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2019 terhambat.
Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan, surat keputusan dari pemerintah pusat akan keluar pada pekan ini. “Kami nunggu surat dari kementerian sesegera mungkin. (Solusinya) Dengan diskresi pasti,” kata Bambang saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).
Selain dengan Kemendagri, Pemkot Malang dan Sekretariat DPRD Kota Malang juga berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya. Pertemuan ini membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemkot Malang agar roda pemerintahan dapat berjalan baik.
“(Kasus) ini tidak akan mempengaruhi pelantikan walikota, dan (untuk jelasnya) kami mau bicarakan ini ke gubernur (hari ini),” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan pergantian antarwaktu menjadi opsi yang lebih baik dibandingkan diskresi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia khawatir diskresi justru menimbulkan permasalahan pada masa mendatang.
KPK telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kemudian, pada Senin (3/8), 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru. Dengan penetapan terbaru ini, ada 41 legislator Kota Malang, termasuk Arief, yang terjerat kasus ini.