REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno mengatakan partainya masih memproses pergantian antarwaktu kadernya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang. Ia menyebutkan proses tersebut khususnya mencari kader-kader yang akan menggantikan posisi mereka di DPRD Kota Malang.
Kendati demikian, Eddy memastikan dewan pimpinan PAN telah menindakanjuti para kadernya yang terlibat dalam kasus korupsi DPRD Kota Malang. Tindaklanjut tersebut ditempuh melalui pemecatan dan segera melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.
“Sudah, kami sudah tindaklanjuti mereka yang terlibat korupsi DPRD Malang,” kata Eddy di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Wakil Sekretaris Jenderal Faldo Maldini mengatakan, PAN sebagai partai reformis bertindak tegas dan tidak pernah membenarkan praktik korupsi. PAN, kata Faldo, telah memberikan bantuan hukum bagi empat kader yang terlibat tersebut.
Namun, bantuan hukum tersebut hanya sebatas mekanisme partai yang sebagaimana biasa dilakukan bila ada kader terjerat kasus. “Pada dasarnya kami tidak membenarkan praktik korupsi. Kami jatuhi sanksi dan kami PAW. Dalam waktu dekat penggantinya sudah ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemerantasan Korupsi menetapkan 41 dari total 45 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka korupsi. Anggota fraksi PAN yang terlibat diantaranya Harun Prasojo, Syaiful Rusdi, Mohan Katelu, dan Zainuddin AS.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.