Rabu 05 Sep 2018 17:44 WIB

PDIP Umumkan 9 Kader yang Gantikan Anggota DPRD Malang

PDIP DPC Kota Malang menyatakan ini merupakan pertanggungjawaban moral.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ratna Puspita
   DPC PDIP Kota Malang mengumumkan sembilan nama yang akan diajukan dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
DPC PDIP Kota Malang mengumumkan sembilan nama yang akan diajukan dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Malang mengumumkan sembilan kader untuk menggantikan anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi. PDIP segera melakukan pergantian antarwaktu anggota yang menjadi tersangka kasus pembahasan APBD-P 2015.

"Kita memperkenalkan calon PAW dari PDI-P untuk mengganti sembilan teman kami yang menjadi tersangka KPK," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Malang I Made Rian Diana Kartika saat ditemui wartawan di Kantor DPC PDI-P Kota Malang, Rabu (5/9).

Ia mengatakan empat nama di antaranya telah mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. Keempatnya, yakni Retno Mastuti, Bambang Heri Susanto, Luluk Zuhria, dan Heri Susanto.

Keempatnya akan menggantikan M Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim, dan Suprapto. Arief diganti Retno, Abdul Hakim oleh Bambang, Suprapto diganti Luluk, dan Tri Yudiani dengan Heri.

Sementara itu, lima PAW lainnya saat ini masih menunggu persetujuan dari DPP PDIP. Kelimanya, yaitu Edy Hermanto, Rusman Hadi, Yusana, Sutikno, dan Sugiono. 

Kelimanya akan menggantikan Diana Yanti, Hadi Susanto, Teguh Mulyono, Arief Hermanto, dan Erni Farida. Diana akan diganti Edy, Hadi oleh Rusman, Teguh oleh Yusana, Arief Hermanto oleh Sutikno, dan Erni dengan Sugiono.

"Ini bentuk pertanggungjawaban moral kami dari DPC untuk melakukan tindakan cepat," kata dia. 

Bambang Heri Susanto mengaku tidak merasa takut atau khawatir dengan jabatan baru di lembaga legislatif. Ia siap menerima amanah tersebut dengan baik sehingga dapat menjadi mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dia menyatakan, akan melakukan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan.

KPK telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka. 

Pada penetapan kedua ini termasuk Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian, 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini, DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB), dan Nirma Cris (Hanura).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement