REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Pada bulan Agustus 2018, Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
"Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp11,5M dan 450 ribu dollar AS dan 63 ribu dollar Singapura," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/9).
Menurut Febri, cara ini merupakan bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Dengan disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara, diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Adapun mereka yang dimiskinkan adalah terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp7.813.786.089,75. Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9.978.641.510,57
Kedua, terpidana Sudiwardono Rp556.453.000 dan 63 ribu dollar Singapura. Ketiga penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500.000.000.
Kemudian keempat adalah terpidana Sugiarto yang telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460.000.000 dan 450 ribu dollar AS. Terakhir adalah tepidana Donny Witono yang telah membayar denda sebesar Rp50.000.000.