REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan, pemberian kompensasi terhadap korban aksi terorisme dan aksi kejahatan lainnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan bukti perhatian negara terhadap mereka bukan omong kosong. Meski demikian, ia tetap mengingatkan, tugas LPSK masih banyak.
"Kita saksikan adanya satu bukti, perhatian itu tidak hanya omong kosong, hanya dalam pernyataan-pernyataan. Tapi, secara riil tadi kita telah saksikan bagaimana LPSK dapat memberikan kompensasi kepada para korban aksi terorisme dan korban kejahatan yang lain," ungkap Wiranto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/9)
Selain itu, ia mengaku mengetahui, masih banyak lagi laporan-laporan di LPSK yang perlu diselesaikan. Karena itu, tugas-tugas yang harus dilakukan oleh LPSK akan banyak ke depannya.
"Saat ini masih banyak lagi, saya tadi dapat laporan, laporan-laporan itu masih tertampung di sini banyak sekali. Perlu diselesaikan. Maka tugas-tugas yang akan diselesaikan oleh LPSK akan banyak," kata dia.
Ipda Deni Mahyu, perwakilan dari para korban berterima kasih kepada semua pihak yang membantu para korban sejak masa kritis di rumah sakit, proses penyembuhan, hingga kini. Ia mengucapkan terima kasih secara khusus kepada LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Petugas kepolisian yang merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menjabarkan harapan para korban terhadap pemerintah ke depannya. Setidaknya ada lima poin harapan yang ia sampaikan.
Pertama, mereka berharap pemerintah dapat lebih baik lagi ke depannya dalam penanganan para korban kejahatan dalam masa kritis. Berikutnya, masih soal kesehatan, mereka berharap masa berobat jalan yang harus dilakukan dapat dipastikan di rumah sakit yang ditunjuk.
Ketiga, mereka berharap pemberian kompensasi kepada para korban kalau bisa tidak harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Selanjutnya, ia berharap pemerintah membantu para korban untuk mencari pekerjaan.
"Karena bila terjadi kasus bom atau terorisme, biasanya kalau dia bekerja sudah cacat dia akan dikeluarkan dari lapangan pekerjaannya. Jadi mohon bantuan kepada pemerintah," tutur dia.
Kemudian, ia juga berharap pemerintah terus memberikan dukungan penuh terhadap LPSK dalam pemenuhan hak para saksi dan korban.