Kamis 28 Apr 2011 15:13 WIB

'Tidak ada UU Siswi Hamil tidak Boleh Mengikuti UN'

Rep: C02/ Red: Djibril Muhammad
Seorang siswi mengerjakan soal ujian nasional di SMA Negeri 4 Makassar, Sulsel, Senin (18/4). Sebanyak 98. 585 siswa-siswi SMA dan sederajat melakukan ujian nasional secara serentak di Sulsel.
Foto: Antara
Seorang siswi mengerjakan soal ujian nasional di SMA Negeri 4 Makassar, Sulsel, Senin (18/4). Sebanyak 98. 585 siswa-siswi SMA dan sederajat melakukan ujian nasional secara serentak di Sulsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jendral Pendidikan Dasar Suyanto, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang melarang siswa hamil mengikuti Ujian Nasional. WDE, gadis sekolah dasar di kabupaten Mojokerto terancam tidak dapat mengikuti UN karena diketahui hamil. "Setiap murid berhak untuk mengikuti UN," ujar Suyanto kepada wartawan, Rabu sore (27/4).

Pihak sekolah WDE sebenarnya tidak melarang WDE ikut ujian sekolah. Mereka bahkan telah mendaftarkannya sebagai peserta UN. Namun dinas pendidikan Mojokertolah yang berhak memutuskan apakah WDE boleh mengikuti UN atau tidak pada 10 Mei 2011 nanti.

Pemerintah pusat tidak dapat berbuat banyak karena pendidikan dasar merupakan wewenang pemerintah daerah berdasarkan otonomi. Meskipun demikian Suyanto meminta dinas setempat untuk tetap mengizinkan gadis yang tengah hamil 6 bulan tersebut mengikuti UN.

Kebanyakan siswa yang hamil pada masa sekolah memilih untuk mengundurkan diri dari sekolah. Terlebih lagi ada pula sekolah yang tidak menerima siswa hamil. Hal ini sangat disayangkan karena pendidikan merupakan hal yang sangat penting.

"Tidak ada undang-undangnya siswi hamil tidak boleh mengikuti UN. Pendidikan itu hak semua orang. Kenapa harus dilarang?" Tandas Suyanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement