REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kejaksaan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menyita sejumlah alat peraga pendidikan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kasi Pidana Khusus Kejari Mungkid, Eddius Manan di Magelang, Rabu mengatakan, penyitaan terhadap alat peraga tersebut untuk memaksimalkan penyelidikan penyimpangan DAK 2010 yang bersumber dari dana APBN.
Menurut dia, dari 119 sekolah penerima alat peraga IPA, akan disita barang dari 52 sekolah. Paling tidak untuk memenuhi 30 persen pengambilan sampel.
"Saat ini sudah dilakukan penyitaan di 50 sekolah," katanya usai menyita alat peraga IPA di SMP Muhammadiyah Salaman. Menurut dia, sejumlah peraga IPA yang telah disita tersebut, sebagian sudah dilakukan penelitian di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Parung Bogor dan sekarang masih menunggu hasilnya.
Ia menilai, antara sekolah satu dengan sekolah lain memiliki perbedaan, jika di sekolah favorit barang-barang yang disita terkesan bagus, tetapi di sekolah pinggiran kualitasnya sangat buruk.
Proses penyelidikan DAK tersebut, katanya, penyidik telah meminta keteragan dari pabrik penyedia barang. "Kami cek silang sejauh mana pesanan yang diminta oleh rekanan. Pekan kemarin sudah kami periksa salah satu pabrik dari Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, proyek DAK tersebut senilai Rp 77 miliar, dari enam item pengadaan proyek, tiga di antaranya telah ditemukan bukti permulaan penyimpangan, yakni pengadaan alat peraga dan praktik SMP, pengadaan buku perpustakaan SD dan pengadaan buku perpustakaan SMP.