Rabu 18 Apr 2012 19:19 WIB

Tetap Penuhi Hak Anak, Jangan Kriminalkan Pelajar dalam UN

ujian (ilustrasi)
Foto: all-news-updates.blogspot.com
ujian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ujian Nasional yang dilakukan saat ini merupakan cermin dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Karena melalui Ujian Nasional ini seluruh komponen pendidikan di evaluasi. Sehingga sudah seharusnya Ujian Nasional dilakukan dengan tujuan mencerdaskan dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hak anak.

Hal itu disampaikan Virgo Sulianto Gohardi, ketua bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Pusat Penegak Amanat Reformasi Rakyat (DPP PARRA) Indonesia menanggapi pelaksanaan UN SMA yang berakhir, Rabu (18/4).

“Ujian Nasional tingkat SMA atau sederajat telah berakhir. Namun berbagai macam peristiwa telah terjadi dan justru mengindikasikan jauh dari prinsip-prinsip pemenuhan terhadap hak anak,” kata Virgo.

Menurutnya, penggunaan aparat kepolisian dalam pelaksanaan UN, serta penangkapan pelajar oleh aparat kepolisian sehingga pelajar tersebut tidak dapat melanjutkan ujiannya. Jika ditemukan indikasi kecurangan atau kebocoran soal UN, jangan anak atau siswa yang dikriminalisasikan, namun silahkan aparat kepolisian menyelediki oknum yang melakukan tindak kecurangan.

Selain itu Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, juga perlu memperhatikan hak anak yang lainnya, diantarannya anak-anak yang berada dalam kasus pidana dan berada di LAPAS (penjara) seharusnya tetap menjalankan ujiannya di sekolah seperti siswa-siswa lainnya.

Termasuk siswi-siswi yang diketahui hamil juga tetap diijinkan mengikuti Ujian Nasional sehingga mereka dapat menuntaskan proses sekolahnya dan mendapatkan ijasah.

“Tidak seperti saat ini kita temui di banyak media memberitakan bahwa ada siswa di LAPAS yang tidak ikut ujian dan siswi hamil pun dilarang ikuti Ujian Nasional, seharusnya hak dasar mereka mendapatkan pendidikan dipenuhi oleh Negara bukan karena satu dan lain hal hak dasar mereka mendapatkan pendidikan dicabut seenaknya, hak dasar anak diatur di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi : Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara,” ungkap Virgo Sulianto yang juga mantan Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhamadiyah ini.

sumber : siaran pers
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement