REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Panitia Khusus Pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2012-2017, Endriartono Sutarto mengatakan, pemilihan rektor harus ditunda. Penundaan itu karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan yang dilakukan mantan anggota Senat Universitas.
"Sekarang proses pemilihan rektor kita hold (tahan) dulu," kata Endriartono melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/6).
Menurutnya, dalam putusan sela PTUN tersebut meminta proses pemilihan rektor ditunda karena ada gugatan dari sekelompok eks anggota SU UI yang sudah dibubarkan. "Kami tentunya menghormati hukum dan menunggu sampai ada putusan akhir PTUN dan juga keputusan Mendikbud nanti," imbuh dia.
Ketika terjadi kekisruhan UI tentang landasan hukum yang digunakan setelah UU Badan Hukum Pendidikan dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apakah UI menggunakan PP 66 atau PP 152. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengeluarkan keputusan, agar UI membentuk transisi dan tetap mempertahankan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembubaran SU.
Hingga akhirnya kini terbentuk MWA yang baru diketuai Said Agil Siradj, dan juga pembentukan Senat Akademik Universitas (SAU). Keputusan tersebut itu digugat oleh mantan Senat Universitas (SU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mantan panglima TNI tersebut mengatakan, jadwal pemilihan rektor tentunya akan mengalami perubahan. Dan apabila melebihi masa jabatan rektor UI saat ini yaitu 14 Agustus maka bisa saja ditunjuk pejabat rektor sementara atau jabatan rektor diperpanjang.
"Semuanya tergantung putusan PTUN, semuanya akan kita bahas terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sejak dibuka pendaftaran calon rektor UI pada 20 Juni 2012 yang mengambil formulir pendaftaran sudah mencapai enam orang dan satu orang sudah resmi mendaftar.