Sabtu 23 Jun 2012 17:25 WIB

Pemilihan Rektor UI Ditunda

Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Indonesia
Foto: Republika/Aditya
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Panitia Khusus Pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2012-2017, Endriartono Sutarto mengatakan, pemilihan rektor harus ditunda. Penundaan itu karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan yang dilakukan mantan anggota Senat Universitas.

"Sekarang proses pemilihan rektor kita hold (tahan) dulu," kata Endriartono melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/6).

Menurutnya, dalam putusan sela PTUN tersebut meminta proses pemilihan rektor ditunda karena ada gugatan dari sekelompok eks anggota SU UI yang sudah dibubarkan. "Kami tentunya menghormati hukum dan menunggu sampai ada putusan akhir PTUN dan juga keputusan Mendikbud nanti," imbuh dia.

Ketika terjadi kekisruhan UI tentang landasan hukum yang digunakan setelah UU Badan Hukum Pendidikan dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apakah UI menggunakan PP 66 atau PP 152. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengeluarkan keputusan, agar UI membentuk transisi dan tetap mempertahankan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembubaran SU.