REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/2012 pada Juli 2012 lalu, seperti memberi peluang lagi bagi penyelenggara sekolah untuk memungut biaya pendidikan dari orang tua wali murid.
Seperti di Kabupaten Banyumas, beberapa sekolah diketahui telah menarik biaya pendidikan pada orang tua siswa.
''Setahu kami, sudah ada empat sekolah yang menarik biaya pendidikan. Yakni, SMP Negeri 1 Patikraja, SMP Negeri 2 Baturaden, SD Negeri 4 Kranji dan SD Negeri Kemutug,” kata Ketua Komisi D DPRD Banyumas, Budi Setiawan, Rabu (5/9).
“Mungkin saja ada sekolah SD atau SMP lain yang melakukan hal serupa, namun informasinya belum kami terima,'' imbuhnya.
Sekolah-sekolah tersebut, memungut biaya pendidikan bukan dalam bentuk SPP setiap bulan. Tapi dalam bentuk uang pembangunan. Seperti SMP Negeri II Kebumen, menarik sumbangan pendidikan sebesar Rp 800.000 per siswa, SMP Negeri Patikraja sebesar Rp 2 juta, SD Negeri 4 Kranji Rp 1 juta dan SD Negeri Kemutug Rp 320.000.
Budi menyebutkan, untuk sekolah di tingkat SD dan SMP yang berstatus negeri, sebenarnya sudah dilarang menarik pungutan biaya pendidikan dengan alasan apa pun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbub No. 60 tahun 2011 yang dikeluarkan pada Desember 2011 lalu.
''Tapi setelah keluar Permendikbud No 44 tahun 2012 lalu, para penyelenggara sekolah seperti mendapat peluang lagi untuk menarik uang pungutan pada orang tua wali murid,'' ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam Permendikbud No 44 tahun 2012 itu sendiri, sebenarnya tidak disebutkan bahwa sekolah diijinkan untuk menarik pungutan dari orang tua siswa.
Dalam salah satu pasalnya, hanya disebutkan bahwa biaya pendidikan bisa bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumbangan masyarakat. ''Pengertian sumbangan masyarakat inilah, yang kemudian dimanfaatkan pihak sekolah untuk memungut uang biaya pendidikan,'' kata Budi.