REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dinilai harus dikendalikan. Salah satu tujuannya untuk menjaga kualitas para lulusan yakni guru.
Pada 2010, Indonesia telah memiliki sekitar 344 LPTK. Jumlah program studi (prodi) yang ditawarkan LPTK tersebut pun telah mencapai 900. ''Pemerintah harus mengendalikan jumlah LPTK ini, kalau tidak jumlah guru akan membludak,'' ujar Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Furqon Hidayatullah, di kampus UNS, Kamis (19/8).
Pengendalian jumlah LPTK tersebut juga untuk mengimbangi daya penyerapan guru di dunia kerja. Hal ini lantaran penyerapan guru di dunia kerja ternyata masih minim. Dengan jumlah LPTK tersebut, sedikitnya menghasilkan 200 ribu guru per tahun. Padahal, daya serap guru di dunia kerja hanya 40 ribu per tahun.
Kondisi LPTK, ujar Furqon, ternyata juga tidak semua berkualitas. Hal ini, lanjutnya, berdampak pada kualitas lulusannya. Lantaran hal itu, menurutnya, diperlukan penyehatan Sumber Daya Manusia (SDM) di LPTK. ''Tujuannya jelas untuk menghasilkan produk yang bagus,'' ujarnya menegaskan.
Guna menjaga kualitas produknya pun, LPTK juga tidak bisa sembarang menarik mahasiswa. ''Pengendalian 'in take' mahasiswa LPTK harus dilakukan,'' kata Furqon. ''LPTK harus mampu menyaring mahasiswa dari lulusan sekolah menengah atas yang berprestasi.''
Disinggung terkait penyebaran guru, Furqon mengatakan sekarang belum merata. Hal ini ditunjukkan dengan belum tercapainya jam mengajar. ''Sertifikasi yang mensyaratkan jam mengajar 24 jam per minggu banyak yang tidak tercapai. Ini menunjukkan penyebaran guru sekarang ini belum merata,'' ujarnya.
Untuk meratakan penyebaran guru, Furqon mengatakan, harus ada pengaturan cara penempatan guru. ''Semua guru baru pegawai negeri sipil (PNS) harus mau ditempatkan di mana saja,'' ujarya. Setelah penempatan itu pun, ia menambahkan, harus ada sistem mutasi yang idealnya dilakukan setiap lima tahun.
Ditambahkannya, untuk mengatur SDM guru diperlukan intervensi dari pemerintah. ''Seperti Cina, guru sudah merata dan berkualitas karena pemerintah mau intervensi mengaturnya,'' ujarnya. Tak hanya kebijakan dari pemerintah pusat, Furqon mengatakan pemerintah daerah pun harus terlibat aktif dalam pengaturan SDM guru tersebut.