Rabu 13 Dec 2017 19:09 WIB

Kemenristekdikti Kaji Wacana Pembatasan Kuota Mahasiswa

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sebanyak 10 ribu mahasiswa baru BSI berhasil membuat gambar konfigurasi bendera merah putih.
Foto: Dok BSI
Sebanyak 10 ribu mahasiswa baru BSI berhasil membuat gambar konfigurasi bendera merah putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sedang memetakan dan mengkaji wacana pembatasan kuota mahasiswa setiap prodi di perguruan tinggi. Hal tersebut, bertujuan untuk menekan angka pengangguran sarjana setiap tahunnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengungkapkan, saat ini Kemenristekdikti baru menyelesaikan regulasi atau kebijakan pembatasan kuota mahasiswa fakultas kedokteran saja. Ke depan, pembatasan kuota mahasiswa tersebut juga akan dikembangkan untuk semua prodi.

"Tujuan pembatasan itu hanya satu intinya, yaitu agar setiap sarjana bisa menerapkan ilmunya di dunia industri, yang tentunya sesuai dengan kebutuhan perkembangan bangsa," kata Patdono saat ditemui di Auditorium Gedung BPPT II, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Dia menyebutkan, wacana pembatasan kuota setiap prodi tersebut akan diberlakukan untuk semua perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan harapan, bisa mengingkatkan kompetensi lulusan setiap perguruan tinggi.

"Misalnya, kalau di fakultas kedokteran yang akreditasinya sudah A maka bisa menerima mahasiswa sebanyak 300 orang, dan jika C hanya 50 orang saja. Prodi lain pun nantinya kemungkinan seperti demikian, tapi ini masih dikaji ya," kata Patdono.

Dia menjelaskan, kualitas perguruan tinggi dan program studi di Indonesia saat ini belum ideal. Sebab, saat ini tercatat, ada sekitar 5 ribu prodi yang belum terakreditasi BAN-PT. Karena itu, lanjut dia, Kemenristekdikti akan terus merancang berbagai program untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement