REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatra Barat menerbitkan imbauan bagi dosen dan mahasiswinya untuk tidak mengenakan cadar di lingkungan akademik. Hal ini dituangkan dalam surat edaran tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi.
Dalam surat tersebut, pihak kampus meminta mahasiswa dan mahasiswi untuk mengenakan pakaian sesuai kode etik yang dijalankan IAIN Bukittinggi. Di poin pertama, surat edaran meminta seluruh civitas academica bersikap sopan santun. Poin kedua, menjelaskan aturan berpakaian bagi mahasiswi, yakni memakai pakaian longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar atau masker atau penutup wajah, dan memakai sepatu dan kaos kaki.
Sementara, di poin ketiga diperuntukkan bagi mahasiswa, yakni memakai celana panjang bukan tipe celana pensil, baju lengan panjang atau pendek bukan kaos, rambut tidak gondrong, dan memaki sepatu serta kaos kaki.
"Bagi yang tidak mematuhi, tidak diberikan layanan akademik," tulis surat edaran tersebut.
Aturan serupa sebetulnya juga diterapkan kepada pihak dosen. Bahkan, ada satu orang dosen perempuan yang terpaksa "dinonaktifkan" oleh pihak kampus karena tetap bersikukuh mengenakan cadar. Meski begitu, pihak kampus menampik bahwa kebijakan ini merupakan bentuk larangan bagi mahasiswi dan dosen untuk mengenakan cadar. Alih-alih menggunakan kata larangan, pihak kampus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan imbauan untuk kondusivitas proses belajar-mengajar.