Kamis 05 Apr 2018 14:44 WIB

Sengketa Trisakti, Kemenristekdikti Klaim tak Tabrak Aturan

Kemenristekdikti berupaya menengahi konflik di Universitas Trisakti, Jakarta.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti.
Foto: Dompet Dhuafa
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengklaim tidak ada aturan yang ditabrak dalam upayanya menengahi konflik di Universitas Trisakti (Usakti), Jakarta. Hingga kini, Kemenristekdikti masih menunggu kesepakatan kelembagaan yang tepat bagi kampus tersebut.

"Tampaknya upaya kami sudah betul, tidak ada aturan yayasan yang ditabrak," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti kepada Republika, Kamis (5/4).

Terkait pencopotan wakil rektor Universitas Trisakti beberapa waktu lalu pun, Ghufron yakin hal tersebut dilakukan sesuai aturan yang ada. Bahkan, menurut dia, hal tersebut bukan termasuk pencopotan karena memang periode jabatan yang bersangkutan telah habis.

"Sekarang kegiatan wakil rektor akademik berjalan lancar," kata Ghufron yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor di Usakti.

Konflik di Usakti terkait sengketa pengelolaan kampus telah terjadi pada 2002 lalu. Kala itu, Rektor Thoby Mutia menyatakan bahwa dirinya sebagai rektor tunggal Usakti.

Hal tersebut langsung ditentang oleh yayasan karena dinilai bertentangan dengan peraturan kampus yang mengharuskan calon rektor minimal terdiri atas tiga nama. Sengketa tersebut lalu masuk ranah peradilan. 

Yayasan dan Universitas Trisakti bertarung memperjuangkan apa yang diyakininya masing-masing, hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan yayasan. Putusan MA yang bernomor 420K/PDT/2004 dan diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA nomor 575PK/PDT/2011 menyebutkan bahwa Yayasan Trisakti merupakan satu-satunya badan penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah.

Setelah itu, yayasan bermaksud mengeksekusi pihak yang terlibat menguasai kampus tanpa mematuhi aturan. Tercatat, yayasan sudah mendatangi kampus pada tahun 2011, 2012, 2013, dan terakhir tahun 2015. 

Namun, semua upaya eksekusi selalu berujung gagal. Hingga saat ini, posisi rektor pun masih dijabat oleh plt. dari Kemenristekdikti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement