Kamis 17 May 2018 11:31 WIB

Kemenristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi

Pemerintah terbitkan Permenristekdikti 9/2018

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 9 tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal dan Perkembangan Science and Technology Index (SINTA), Kamis (17/5). Dengan diterbitkannya permenristekdikti tersebut, ditargetkan dua tahun ke depan akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagai peringkat.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, saat ini sudah ada 51.158 jurnal ilmiah yang terdaftar di International Standard Serial Numbers (ISSN). Kendati begitu, baru sebanyak 530 jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh Kemenristekdikti dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Dengan dikeluarkannya permenristekdikti ini, kami juga telah melakukan reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari setahun dua kali menjadi enam kali, dan juga peningkatan akreditasi dapat diajukan setelah minimal satu nomor penerbitan baru," kata Nasir dalam konferensi pers penerbitan Permenristekdikti 9/2018 di Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengungkapkan, sebelum terbitnya Permenristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga, yakni Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, serta LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang.

"Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Dan ini menjadi suatu prestasi, akhirnya dua lembaga (Kemenristekdikti dan LIPI) bisa menyatu," kata dia.

Dia melanjutkan, seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah terakreditasi oleh LIPI tersebut.

Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah, jelas dia, dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional (http://arjuna.ristekdikti.go.id). Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah terus dibuka sepanjang tahun dan proses penilaian akreditasi dilakukan sepanjang tahun, dengan penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap dua bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement