REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengamat pendidikan yang juga guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Djemari Mardabi mengatakan, Ujia Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) sebaiknya memang ditiadakan.
Pasalnya, kata dia, pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 9 tahun. Karenanya, UN SD tidak diperlukan.
"Siswa SD ini harus mendapat akses semuanya ke jenjang SMP untuk memperoleh wajar 9 tahun," ujarnya.
Meskipun hasil UN selama ini dijadikan penentu untuk masuk ke jenjang berikutnya namun menurut Djemari hal tersebut tidak perlu. Bagi SMP yang ingin menseleksi peserta didiknya bisa menggunakan ujian sendiri.
"Prinsipnya semua siswa SD berhak ke SMP itu makna wajar 9 tahun," tandasnya.
Sementara itu UN tingkat SD akan dilaksanakan secara serempak pada Senin (6/5) sampai Rabu (8/5) mendatang. Mata pelajaran yang masuk UN tingkat ini adalah Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
Di DIY distribusi soal UN telah dilaksanakan, Sabtu (4/5) pagi. Soal UN telah didistribusikan dari Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY ke 68 kelompok kerja (pokja) atau unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan di lima kabupaten/kota di DIY. Distribusi soal tersebut dilakukan dengan enam armada mobil boks dan dikawal oleh aparat kepolisian.
Kepala Dikpora DIY Baskoro Aji mengatakan, titik rawan terhadap justru saat soal sudah dikirim ke Pokja atau UPT. Karenanya kata dia, pihaknya berharap seluruh pertugas pengawas untuk melakukan pengawasan semaksimal mungkin termasuk ketua Pokja. "Pada saat di Pokja, soal itu ada yang menginap empat malam terutama untuk soal UN terakhir. Ini yang rawan," ujarnya.
Soal UN tingkat SD ini dicetak sendiri oleh Dikpora DIY di dua percetakan yaitu di Kudus dan di Klaten. Proses pencetakan soal sendiri hanya memakan waktu tiga hari karena soal UN 75 persen dibuat oleh daerah dan hanya 25 persen dari Jakarta.Pada soal UN tingkat SD ini pihaknya juga sudah menyertakan lembar jawab UN (LJUN) dengan huruf braille.
Pengawasan pelaksanaan UN tingkat SD dilakukan dengan pengawasan silang tanpa menyertakan dosen sebagai pengawas indipenden.