REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat jalur bina lingkungan (biling) di wilayah Bandar Lampung dinilai mengganggu kuota sekolah. Biling menyedot kuota sekolah 50 persen.
Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang menyediakan jatah 50 persen kuota SMPN dan SMAN dari jalur biling gratis menimbulkan keresahan di wali calon peserta didik.
"Belum apa-apa, jatah 50 persen kuota sekolah negeri sudah habis, jadi persaingannya sangat ketat sekali," kata Susi, wali calon siswa SMPN di Bandar Lampung, Kamis (27/6).
Ia mengatakan peserta PPDB lewat biling tidak sedikit yang berlatar belakang orang mampu, namun memaksakan diri masuk jalur biling dengan surat keterangan miskin RT dan kelurahan.
Muria, wali siswa lainnya, mengatakan kuota 50 persen yang ditetapkan wali kota, terlalu besar, sehingga siswa reguler yang mendaftar lewat jalur online sangat bersaing ketat.
"Kalau begini kami terpaksa bersaing jatah sisanya. Yang nilai akhir besar saja yang bisa bersekolah di negeri," katanya.
Sistem PPDB online, ia mengatakan banyak kelemahan. Pertama, pilihan sekolahnya sampai lima untuk SMPN dan tiga untuk SMAN. "Nah, kalau lima pilihan sudah pasti anak yang nilainya rata-rata tidak masuk kalau dengan yang nilai tinggi meski mereka pilihan sekolah kelima," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma, mengakui masih ada kelemahan dalam sistem PPDB online. "Ini PPDB online pertama, wajar kalau ada kekurangan," katanya.
Namun, ia menegaskan lewat sistem PPDB online penerimaan siswa berlangsung obyektif karena mencegah kecurangan.