REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang mengimbau pihak sekolah tingkat SMP negeri sederajat tidak menolak siswa yang hendak mendaftar, meski tak memiliki Syahadah Madrasah Diniyah, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Wajib Diniyah.
"Tak diperkenankan sekolah saat Penerimaan siswa baru (PSB) menolak siswa yang tak memilik ijazah Diniyah. Jangan ditolak, kasihan. Lebih baik bicarakan dengan pihak komite," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Daud Fansuri di Serang, Jumat (12/7).
Menurut dia, meski diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Wajib Diniyah, namun bukan berarti pihak sekolah menolak siswa yang hendak menimba ilmu di masing-masing sekolah, mengingat tidak semua anak pada usia sekolah dasar mau untuk mengikuti Madrasah Diniyah (MD).
"Jadi, perlu kesadaran dan kebijaksanaan pihak sekolah, karena mengingat banyaknya keluhan siswa tak diterima di tingkat SMP karena tak memiliki Syahadah Diniyah," ungkap Daud.
Selain itu, ketiadaan anak-anak memiliki ijazah Diniyah belum tentu mereka tidak bisa mengaji, sehingga untuk memastikan anak tersebut bisa mengaji perlu pihak sekolah melakukan tes saat penerimaan siswa.
Daud Fansuri mengatakan di Kabupaten Serang diharuskan bagi peserta didik SMP/ MTs yang beragama Islam yang belum memiliki syahadah madrasah diniyah dapat diterima dengan ketentuan wajib mengikuti penyetaraan belajar pendidikan diniyah terdekat pada lembaga yang telah dilegalisasi oleh Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan disisi lain berkenaan dengan PSB, Daud menambahkan, pihak sekolah juga tak diperkenankan memungut biaya kepada para orangtua murid tanpa terkecuali, baik PSB tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Serang.
"Namun untuk tingkat SMA sederajat itu dikenakan biaya untuk PSB, untuk nominalnya itu tergantung pihak sekolah masing-masing," katanya.
Salah satu syarat masuk SMP Negeri harus memiliki ijazah diniyah juga diberlakukan bagi siswa di Kota Cilegon berdasarkan peraturan wali kota Cilegon Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.
Dalam peraturan wali kota (Perwal) yang diterbitkan pada 28 Desember 2011, terutama pasal 31 perwal tersebut disebutkan bahwa dengan berlakunya peraturan ini maka semua calon siswa SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang beragama Islam dipersyaratan memiliki syahadah atau ijazah Madrasah Diniyah.