REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prakonvensi Ujian Nasional (UN) Regional Medan merumuskan sebanyak 15 butir kesimpulan. Demikian yang disampaikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui keterangan pers yang diterima Republika Senin (23/9).
Kelompok 1 Prakonvensi UN Regional Medan yang membahas menejemen pelaksanaan UN merumuskan 11 butir kesimpulan, sedangkan kelompok 2 yang membahas komposisi nilai UN dalam penentuan kelulusan merumuskan empat butir kesimpulan.
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Kemdikbud Bambang Indriyanto mengatakan, prakonvensi ini diselenggarakan untuk mencari masukan dan koreksi terhadap pelaksanaan UN, sehingga pelaksanaannya lebih kredibel dan reliabel.
Rumusan yang dihasilkan ini nanti, kata dia, akan menjadi bagian dari keputusan di Konvensi UN pada 26 September mendatang, yang akan digelar di Jakarta. "Kita sudah menjaring dari berbagai tempat dan hasilnya sudah optimum," katanya.
Bambang pun mengungkapkan hasil prakonvensi UN. Dari kelompok 1 merumuskan bahwa kisi-kisi UN disiapkan pemerintah dan pembuat soal melibatkan pendidik dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua jumlah paket soal yang disediakan sesuai dengan jumlah peserta ujian dalam satu ruangan. Ketiga proses pelaksanaan UN harus disosialisasikan dengan maksimal. Keempat penggandaan dilakukan oleh percetakan yang kredibel dan profesional di provinsi.
Kelima distribusi naskah dilakukan oleh percetakan bersama dengan panitia provinsi selanjutnya ke panitia kabupaten/ kota dan panitia kabupaten/kota mendistribusikan ke satuan pendidikan. Agar pendistribusian berjalan lancar maka pendataan peserta UN sudah ada di panitia paling lambat bulan Oktober.
Keenam pengamanan penggandaan dan menjaga kerahasiaan naskah UN di percetakan diawasi oleh kepolisian, dinas pendidikan provinsi, dan perguruan tinggi.
Ketujuh pengamanan dan pengawasan naskah UN di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh kepolisian dan perguruan tinggi.
Kedelapan pengamanan dan pengawasan naskah UN di satuan pendidikan oleh kepolisian, satuan pendidikan dan perguruan tinggi.
Kesembilan pengawas pelaksanaan UN di ruang ujian dilakukan oleh pendidik sesuai dengan satuan pendidikan yang sama dengan sistem silang.
Sepuluh pelaksanaan UN di satuan pendidikan dapat berlangsung aman, berkualitas, dan berprestasi sesuai dengan POS.
Sebelas pelaksanaan UN di masa datang perlu dirancang dengan berbasis IT yang perencanaannya sudah dimulai tahun depan.
Sedangkan dari kelompok 2 merumuskan komposisi nilai akhir ditentukan dari 50 persen nilai sekolah yang tersusun atas nilai rapor ditambah nilai ujian sekolah, dan 50 persen nilai UN.
Alasannya, dengan komposisi itu antara sekolah dengan pemerintah (pengambil kebijakan) seimbang dalam saling mengontrol untuk membangun kejujuran.
Kedua kelulusan satuan pendidikan ditentukan oleh nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan lulus nilai UN. Ketiga nilai rapor setiap semester dimasukkan ke dalam sistem daring (online).
Keempat penentuan kelulusan diserahkan ke satuan pendidikan dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan ketentuan pemerintah.