Rabu 04 Jun 2014 17:25 WIB

20 Tenaga Pengajar JIS Rangkap Jabatan Dideportasi

Rep: c62/ Red: Muhammad Hafil
Rekonstruksi kasus kekerasan anak di JIS
Rekonstruksi kasus kekerasan anak di JIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan masih terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memulangkan tenaga pengajar lainnya termasuk Kepala Sekolah Jakarta Internasional School (JIS).

"Itukan (Kepala Sekolah) masih diperiksa polisi, masalah itu kita masih kordinasi," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Maryoto Sumadi saat dihubungi Republika, Rabu (4/6). 

Maryoto berkata, sementara pihaknya sudah memutuskan akan memulangkan secara paksa alias deportasi terhadap 20 tenaga pengajar di JIS dalam waktu dekat ini. Deportasi itu dilakukan setelah memeriksa 26 tenaga edukasi di sekolah yang menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantarnya.

"Dari 26 yang diperiksa itu satu orang tidak terbukti, lima orang masih didalami dan 20 orang resmi dideportasi.". Jadi bukan 23 yang dideportasi? "Bukan," jawabnya.  

Maryoto menjelaskan kenapa pihaknya harus memulangkan secara paksa terhadap 20 tenaga edukasi itu, karena mereka tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jadi gini misalnya anda bekerja di Republika sebagai pimpinan redaksi di Republika, tapi merangkap jabatan sebagai manager keuangan," ujarnya. 

Kata Maryoto merangkapan jabatan untuk orang asing tidak diperbolehkan, sehingga jika ada orang asing yang tujuan bekerja untuk satu bidang tapi mengerjakan bidang lain maka itu melanggar. "Itu sudah diatur Naker dan Dikbud," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement