Selasa 18 Oct 2016 16:05 WIB

KIP Masih Mandek di Desa

Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat pembagian tiga jenis kartu sakti itu di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (13/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat pembagian tiga jenis kartu sakti itu di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (13/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih mandek di desa.

"Penyalurannya masih mandek di desa, terutama untuk daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau," ujar Hamid usai pelepasan enam anak Indonesia berbakat yang diterbangkan Faber Castell ke Jerman di Jakarta, Selasa (18/10).

Hal itu dikarenakan pengambilan kartu membutuhkan biaya, sementara pihak sekolah yang mengambil kartu tersebut tidak memiliki biaya tambahan. Untuk, lanjut Hamid, pihaknya meminta pihak vendor yang menyalurkan kartu itu untuk menanggung biaya tersebut.

"Selain itu juga ada surat edaran dari Mendagri yang meminta wali kota membantu penyaluran kartu itu," tambah dia.

Kemdikbud juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) 9/2016 tentang percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 11 Oktober.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten, kepala ulit pelaksana teknis Kemdikbud, kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Kepala SKB, PKBM, dan LKP. Dalam surat edaran tersebut, meminta agar para pemangku kepentingan untuk melaporkan jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan secara online melalui laman dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.

Hamid mengatakan permasalahan lainnya adalah jauhnya jarak bank dan rumah siswa, terutama di daerah-daerah terpencil. Solusinya, pihak Kemdikbud meminta bank untuk mendatangi sekolah itu.

"Kami juga meminta kepala sekolah untuk melakukan pencairan secara kolektif," katanya.

PIP merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan mendorong anak usia 6 hingga 21 tahun untuk kembali ke sekolah atau memperoleh layanan pendidikan, dan mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement