Senin 02 Jul 2018 19:15 WIB

Itjen Kemendikbud Terima Puluhan Aduan PPDB

Bahkan, tim menerima laporan adanya dugaan pungli dalam PPDB

PPDB Kota Bandung. Siswa berseragam sekolah dasar melintasi baliho informasi Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 34 Bandung, Senin (2/7).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
PPDB Kota Bandung. Siswa berseragam sekolah dasar melintasi baliho informasi Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 34 Bandung, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko Pengaduan PPDB yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran PPDB sistem zonasi tahun 2018. Bahkan, tim menerima laporan adanya dugaan pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Sekitar 30-an laporan yang masuk soal PPDB melalui sistem zonasi. Ada pengaduan adanya jalur mandiri yang harus membayar sejumlah uang," kata Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud Totok Suprayitno saat dihubungi Republika, Senin (2/7).

Dia mengatakan, keluhan yang masuk variasinya beragam. Mulai dari keluhan tentang adanya kecurangan dalam PPDB, pertanyaan seputar kebijakan PPDB, hingga saran dan laporan pungli dalam PPDB tersebut. Sebagai tindak lanjut laporan dugaan pungli, menurut Totok, saat ini pun tim dari Itjen sedang melakukan audit khusus ke lapangan.

"Untuk kasus yang dilaporkan terjadi di jalur mandiri, tim sedang audit khusus ke lapangan," tegas Totok.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau jangan ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia akan menindak tegas oknum sekolah yang praktik jual beli kursi.

"Pada PPDB ini Kemenikbud menyerukan agar tidak ada praktik jual beli kursi. Praktik jual beli kursi itu adalah tindak pidana," tegas Muhadjir.

Dia meminta agar semua pihak mulai dari Pemda, aparat terkait hingga pihak sekolah menjamin PPDB 2018 berlangsung dengan objektif, akuntabel dan transparan.

"Dalam rangka mendorong akses pendidikan, jangan sampai ada pungli, semua harus terlayani untuk menjamin PPDB yang transparan dan akuntabel," tegas dia.

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka posko pengaduan terkait penerimaan mahasiswa baru (PPDB). Informasi tentang layanan pengaduan tersebut juga diunggah oleh akun resmi Instagram Kemdikbud.RI pada Ahad (1/7).

Hingga Senin (2/7) siang, unggahan tersebut telah dikomentari oleh sekitar 420 warganet. Berbagai keluhan dituliskan. Mulai dari masalah kurangnya pemerataan pendidikan dan sarana prasana pendidikan antara desa dan kota.

Hal itu dikeluhkan oleh pemilik akun @ida_krisnawati, dia menuliskan sebagai berikut. "Mohon maaf sebelumnya pak, hanya ingin menyampaikan keresahan kami yang di desa dan kebetulan belum ada sekolah negeri. Dengan adanya zonasi adik-adik kami yang di desa susah untuk masuk ke sekolah negeri yang dicita-citakan. Kami terkendala untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman seperti di kota-kota. Akses kami jadi terbatas, karena kami tidak berada di zonasi SMA yang ada di kota. Banyak adik-adik kami di desa yang hilang semangat untuk melanjutkan sekolah, karena sekali lagi di desa kami belum ada SMA Negeri. Kami ingin pendidikan yang maju".

Posko pengaduan itu bisa diakses melalui berbagai kanal. Seperti di laman http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, di [email protected], lalu telpon di nomor 021-5736943. Selain itu pengaduan juga bisa disampaikan melalui SMS atau Whatsapp di nomor 0811-9958-020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement