REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto. Pemanggilan terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya, yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka TSD terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/9).
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. (Antara)
Utut menjadi Wakil Ketua DPR RI pada Maret 2018. Posisi tersebut mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan setelah perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Tasdi yang merupakan politikus PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu. Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp 77 miliar.
Tahun pertama pada Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp 12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp 22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp 43 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp 12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp 100 juta (dalam pecahan seratus ribu) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.