REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang guru honorer SMP di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau. Guru tersebut kedapatan mencuri perhiasan emas beberapa murid SD di tiga sekolah.
Pelaku yang ditangkap aparat setempat berinisial MK (35). Dia diamankan anggota Polsek Pahandut di kediamannya di Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekatnya itu karena ia sedang terbelit utang kepada salah satu teman di tempat kerjanya sekitar Rp 2 juta. Karena itu, ia berani berbuat kriminal, " kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar di Palangka Raya, Kamis (13/9).
Ditangkapnya pelaku karena menindaklanjuti viralnya video pencurian yang terekam CCTV, kemudian diunggah ke berbagai media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi meminta keterangan beberapa orang saksi dan mempelajari CCTV sekolah yang sempat merekam aksi pelaku. Tidak sampai 24 jam, polisi kemudian mengamankan perempuan berbadan gempal dan berambut panjang yang diduga pelaku pencuri perhiasan murid SDN 1 dan SDN 6 Palangka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 1.
"Pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Lokasinya berpindah-pindah tempat. Emas hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya sebagian untuk membayar utang," kata Timbul.
Ia menjelaskan modus operandi pelaku, saat beraksi, ia masuk menggunakan sepeda motor bebek dan mengenakan penutup wajah. Pelaku yang menyamar sebagai orang tua murid tersebut mendekati anak-anak yang menggunakan perhiasan sebagai mangsanya.
Biasanya pelaku beraksi saat jam istirahat sekolah. Ia mengintai murid SD yang mengenakan perhiasan dan sedang bermain di halaman sekolah.
Setelah mendekati, pelaku langsung menyuruh korban yang merupakan murid SD tersebut mmelepas perhiasan dan menyerahkan kepadanya. Usai mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan sekolah. Namun ia tidak menyadari ternyata ada sekolah yang memiliki kamera pemantau atau CCTV sehingga aksi jahatnya terekam.
"Sementara ini ia mengakunya hanya tiga lokasi, tapi kuat dugaan perbuatan serupa lebih dari tiga kali. Maka dari itu kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik," bebernya.
Ia menegaskan, guru tenaga honorer itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjaranya lima tahun. "Dari tangan pelaku, selain mengamankan sepasang anting dan gelang emas, kalau ditotalkan beratnya empat gram, satu unit handphone dan satu lembar jaket warna hitam. Kini yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," demikian Timbul.