Ahad 16 Sep 2018 11:50 WIB

PSI Dukung Caleg Eks Koruptor Diberi Tanda

Demokrasi harus naik kelas dengan melahirkan kepemimpinan terbaik bagi bangsa.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan untuk menandai secara khusus calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara disambut sejumlah pihak. Tanda bertujuan mengingatkan masyarakat tidak memilih caleg tentang latar belakangnya.

"Saya mendukung penuh usulan menandai caleg eks napi koruptor di surat suara. Korupsi adalah kejahatan kemanusian yang mesti kita eleminir dengan segala cara," ujar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni kepada wartawan, Ahad (16/9).

Baca Juga

Raja Juli juga sepakat jika tiap TPS mengumumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi. Publik harus tahu rekam jejak calon wakil mereka di legislatif.

"Kita ingin demokrasi kita  naik kelas, bukan saja demokrasi prosedural yang melaksanakan rutinitas lima tahunan tapi juga demokrasi substantial yaitu demokrasi yang melahirkan kepemimpinan terbaik bagi rakyat," kata dia.

Adapun opsi menandai secara khusus nama caleg mantan narapidana korupsi dalam surat suara muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Dalam putusannya, MA mencabut aturan itu yang berarti memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun saat ini masih mempertimbangkan opsi tersebut. Namun belum membuat keputusan apapun, mengingat salinan putusan belum diterima KPU secara resmi.

"Dipertimbangkan (nama eks koruptor) ditandai dalam surat suara," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement