REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan untuk menandai secara khusus calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara disambut sejumlah pihak. Tanda bertujuan mengingatkan masyarakat tidak memilih caleg tentang latar belakangnya.
"Saya mendukung penuh usulan menandai caleg eks napi koruptor di surat suara. Korupsi adalah kejahatan kemanusian yang mesti kita eleminir dengan segala cara," ujar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni kepada wartawan, Ahad (16/9).
Raja Juli juga sepakat jika tiap TPS mengumumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi. Publik harus tahu rekam jejak calon wakil mereka di legislatif.
"Kita ingin demokrasi kita naik kelas, bukan saja demokrasi prosedural yang melaksanakan rutinitas lima tahunan tapi juga demokrasi substantial yaitu demokrasi yang melahirkan kepemimpinan terbaik bagi rakyat," kata dia.
Adapun opsi menandai secara khusus nama caleg mantan narapidana korupsi dalam surat suara muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Dalam putusannya, MA mencabut aturan itu yang berarti memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun saat ini masih mempertimbangkan opsi tersebut. Namun belum membuat keputusan apapun, mengingat salinan putusan belum diterima KPU secara resmi.
"Dipertimbangkan (nama eks koruptor) ditandai dalam surat suara," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam.