REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membuka kemungkinan partainya memasukkan calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi. Pasca adanya putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
Menurut Fadli, partainya akan mengikuti perintah Undang-undang yang membuka peluang bagi mantan narapidana ketiga tindakpidana tersebut sebagai caleg.
"Pokoknya kita sesuai UU lah. Kita tidak mau melanggar UU. Kita hidup kan kerangkanya UU. Kalau UU membolehkan, berarti kan kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Namun demikian, Fadli enggan jika partainya disebut sebagai partai yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Fadli juga berkilah terhadap anggapan yang menyebut Partai Gerindra sebagai paling banyak mencalonkan eks napi koruptor sebagai caleg di daerah.
Menurutnya, Partai Gerindra tidak mencalonkan caleg dari eks napi koruptor di DPR RI, meskipun ia tak memungkiri ada caleg dari Gerindra di daerah yang berasal dari mantan narapidana korupsi.
"Di DPR RI tidak ada. Yang namanya legislatif itu kan DPR RI. DPRD kan bukan legislatif. Dan tidak ada dari Gerindra itu yg mantan narapidana korupsi itu di DPR. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif," kata dia.
Menurut wakil ketua DPR itu, Partai Gerindra hanya ingin menjalankan peraturan perundangan yang memberikan kesempatan kepada para eks koruptor.
"Yang jelas itu kita dukung semangat untuk mencegah itu. Tapi kita juga tidak boleh melampaui konstitusi negara kita, bahwa setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, apalagi mereka yg sudah menjalani hukuman dan sebagainya. Ya kita kan bukan manusia yg sempurna juga kan," ujar Fadli.