Senin 17 Sep 2018 23:06 WIB

KPU Terus Bersihkan Data Pemilih Ganda Secara Bertahap

Secara keseluruhan terjadi penyusutan angka sebesar 671.911 pemilih dalam DPTHP.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota KPU, Viryan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota KPU, Viryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, data pemilih ganda sudah mengalami penyusutan sebanyak lebih dari 600 pemilih. KPU sudah menetapkan perpanjangan waktu perbaikan selama 60 hari terhadap daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Menurutnya, secara keseluruhan terjadi penyusutan angka sebesar 671.911 pemilih dalam DPTHP.

"DPT yang saat itu sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri dan 2.049.791 orang untuk pemilih luar negeri, menyusut menjadi 185.084.629 dalam negeri dan DPT luar negeri tercatat sebanyak 2.025.344 orang," jelas Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Penyusutan ini sudah ditetapkan dalam pengesahan DPTHP pada Ahad (16/9). Dia melanjutkan, KPU sudah menetapkan perpanjangan waktu perbaikan DPTHP dalam waktu 60 hari ke depan.  Selama 60 hari ke depan, kata Viryan, KPU akan membersihkan data yang masih ganda. Pembersihan ini dilakukan secara bertahap.

"Pada pekan pertama, kami melakukan konsolidisi data yang sudah selesai ditetapkan pada Ahad. Kami meminta KPU provinsi, kabupaten atau Kota melaukan print out terhadap data yang sudah dihapus. Kemudian diberikan kepada teman-teman Bawaslu untuk nanti dilakukan pencetmatan lanjutan," jelas Viryan.

Tahapan kedua, lanjut dia, dilakukan pencermatan kembali secara bersama dengan menggunkan satu data, yakni DPTHP pertama. Percermatan bersama ini, menurut dia, akan fokus pada data ganda yang masih tersisa, data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data pemilih yang belum masuk dalam DPT.

Tahapan ketiga, KPU melakukan pencermatan di lapangan untuk mengidentifikasi data pemilih dan melakukan verifikasi faktual. KPU juga akan memastikan apakah seseorang sudah memenuhi syarat atau belum sebagai pemilih.

"Kami juga secara masif akan melakukan kampanye daftar pemilih. Jadi selain kampanye pemilu terkait dengan kontestasi para peserta, kami akan memperbanyak kampanye daftar pemilih agar masyarakat mau mengecek dirinya apabila belum terdaftar atau daftar elemen data pemilu yang keliru untuk diberikan masukan kepada kami," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement