REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei terbaru Pew Research Center mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Masyarakat Eropa ternyata cenderung bersikap akomodatif terhadap aturan yang membatasi busana Muslimah.
Benua Biru telah lama dikenal sebagai wilayah yang mengusung paham sekularisme. Dengan demikian, idealnya negara tidak mencampuri urusan agama karena hal itu dipandang sebagai ranah pribadi.
Ada 15 negara yang menjadi sasaran pemungutan suara. Berikut ini urutan negara-negara yang masyarakatnya lebih menyukai batasan hukum negara terkait pakaian Muslimah.
Mereka adalah Belanda (81 persen), Swiss (79 persen), Belgia (78 persen), Italia (78 persen), Austria (77 persen), Jerman (75 persen), Prancis (74 persen), Norwegia (72 persen), Inggris Raya (72 persen), Irlandia (67 persen), Spanyol (62 persen), Denmark (61 persen), Finlandia (53 persen), Swedia (49 persen), dan Portugal (44 persen).
Ambil contoh tiga besar dari peringkat di atas. Sebesar 66 persen responden asal Belanda ingin agar pakaian Muslimah dibolehkan selama tidak menutupi bagian wajah. Adapun 15 persen dari mereka cenderung keras karena ingin melarang sama sekali pakaian bernuansa religius.
Kemudian, Swiss. Sebanyak 56 persen responden negara pegunungan itu ingin pakaian Muslimah diizinkan selama tidak menutupi wajah, sedangkan 23 persen dari mereka condong pada pelarangan sama sekali busana Muslimah.
Di Belgia, sebesar 50 persen responden tidak keberatan pakaian Muslimah yang tidak menutupi wajah. Adapun 28 persen di antaranya tegas menginginkan tiadanya pakaian khas keagamaan di ruang-ruang publik.
Analisis ini hanya menyasar suara-suara orang dewasa yang non-Muslim di tiap negara. Survei dilakukan pada rentang April hingga Agustus 2017.
"Aturan-aturan yang ada baru-baru ini di pelbagai negara Eropa tidak secara eksplisit menarget pakaian Muslimah. Misalnya, dalam kasus Denmark. Aturan di sana melarang pakaian yang menutupi wajah penggunanya, kecuali 'untuk tujuan yang diakui' semisal lantaran cuaca dingin," demikian kutipan rilis Pew Research Center yang terbit 17 September 2018.
Selain Denmark, negara-negara lainnya juga melahirkan aturan senada dalam beberapa tahun terakhir. Umpamanya, Austria, Belgia, dan Prancis. Demikian pula dengan beberapa daerah di Italia dan Spanyol.