REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada potensi jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) bertambah. Penambahan itu bisa terjadi jika Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa penetapan DCT dari sejumlah caleg eks napi koruptor yang gugur.
"Masih bisa bertambah (jumlahnya). Mungkin saja bertambah, tergantung dari keputusan Bawaslu," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Ilham menjelaskan ada waktu selama tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan hasil penetapan DCT Pemilu 2019. Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan DCT tersebut, boleh mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
"Tiga hari kerja (waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu). Tiga hari kerja ini dihitung sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9)," katanya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Artinya, lanjut dia, tiga hari kerja itu adalah Jumat, Senin (24/9) dan Selasa (25/9). "Berarti Selasa pekan depan adalah hari terakhir (pengajuan gugatan ke Bawaslu)," ucapnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan menetapkan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019. Para mantan narapidana korupsi ini resmi menjadi caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota.
Namun, menurut Ilham, pihaknya masih meneliti data yang telah ditetapkan itu. Pasalnya setelah ditelusuri kembali, ada sejumlah caleg mantan narapidana korupsi yang sudah diganti.
Ilham menyebut PKB, Nasdem dan PPP sudah mengganti caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. "PKB, Nasdem di Rejang Lebong dan PPP sebelumnya ada (caleg mantan narapidana korupsi), cuma sudah digantikan. Nanti akan kami kompilasi lagi seluruh data yang ada, sekarang kami sedang menunggu data KPU provinsi, kabupaten dan kota," tegas Ilham.
Sebagaimana diketahui, KPU secara resmi sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. "KPU RI juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan hasil rapat pleno KPU, Kamis (20/9).
Dari jumlah tersebut, kata Arief terdapat 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan. Dengan demikian porsentase perempuan di Pemilu 2019 sebanyak 40 persen.
Arief juga menuturkan bahwa pihaknya juga menetapkan DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 807 orang yang tersebar di 34 daerah pemilihan. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019.
"Jumlah calon anggota DPD sebanyak 807 calon dengan rincian sebanyak 671 calon laki-laki dan 136 calon perempuan," jelasnya.